MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Kemarin Jen Tang melalui penasehat hukumnya melakukan gugatan praperadilan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang saat dikonfirmasi Sulselekspres.com, Sabtu (11/11/2017)
Lanjut Bambang, secepat mungkin, pihaknya akan bermusyawarah untuk menentukan jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan ditunjuk menyidangkan perkara pra peradilan yang diajukan tersangka nanti.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Buloa, Jen Tang Bersembunyi Di Jakarta