ACC Sulsel: Pemanggilan Wali Kota Makassar Kewenanangan JPU

Kadir Wokanubun.

MAKASSAR – Terkait pemanggilan saksi Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan Pomanto (Dani Pomanto), mengenai kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar Badan Pekerja Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi angkat bicara.

Direktur ACC Sulawesi Selatan Kadir Wokanubun, mengatakan, saksi yang dipanggil oleh JPU yakni saksi yang sudah memberikan keterangan di BAP pada tahapan penyidikan dulu.

“Dulu kan Pak Danny sudah dipanggil sebagai saksi, hal dimana sebelumnya Pak Danny Pomanto memberikan keterangannya pada kejaksaan dulu. Jadi itu merupakan hal yang
wajar,”ungkapnya saat dikonfirmasi Sulselekspres.com melalui via Whatsap, Sabtu (26/8).

Lebih lanjut Kadir Wokanubun menambahkan bahwa secara normatif itu merupakan kewenangan pemanggilan sebagai saksi domainnya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tentunya ini dikembalikan lagi ke JPU terkait penying atau tidaknya keterangan saksi yang bersangkutan untuk perkara kasus tersebut,” pungkas Kadir.

Sebelumnya, usai sidang di Tipikor, Rabu (23/8) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yani akan menghadirkan belasan saksi-saksi yang dianggap penting.

Ahmad Yani bahkan tak menampik, saat ditanya mengenai apakah diantara belasa saksi tersebut salah satunya adalah Walikota Makaassar, Moh. Ramdan ‘Danny’ Pomanto yang
akan dipanggil menjadi saksi.