MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi dua warga negara asing (WNA) di Kota Makassar.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar Aryati Puspasari Abady mengatakan bahwa penerbitan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah. Yang mengatakan, penerbit KTP-el bagi WNA dilakukan usai proses pemilihan umum selesai.
“Hari ini ada dua orang (WNA) minta diterbitkan KTPnya sekaligus kita aktivasi,” katanya, Jumat (3/5/2019).
BACA: Dukcapil Makassar Tolak Pengajuan Penerbitan KTP-el 7 WNA
Kedua WNA tersebut berasal dari negara Filipina. Mereka terdaftar sebagai warga di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Keduanya, diberikan KTP-el yang disesuaikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan pihak Imigrasi.
Namun, Aryati mengatakan bahwa KTP-el tersebut tetap tidak bisa digunakan dalam proses pemilihan umum. Mengingat, setelah pemilu serentak ini bakal ada pemilihan wali kota pada 2020 mendatang.
BACA: Imigrasi Parepare Deportasi WNA Asal Malaysia
KTP el bagi WNA tertuang UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013. Ketentuan KTP el untuk WNA diatur dalam Pasal 63 ayat (1).
“Pastinya kalau WNA tidak bisa memilih (Pilwalkot Makassar),” tegas Puspa.
Penulis: M. Syawal