32 C
Makassar
Monday, June 17, 2024
HomeMetropolisMakassar Raih WTP ke Empat Kali Berturut-turut

Makassar Raih WTP ke Empat Kali Berturut-turut

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mampu menpertahankan pengelolaan keuangan daerah secara bersih dan transparant, Kota Makassar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2018. Penghargaan tersebut merupakan ke empat kalinya secara berturut-turut.

Hal ini sekaligus menjadi sejarah baru dalam catatan pemerintah kota Makassar di mana sejak puluhan tahun sebelumnya kota ini belum pernah sekali pun mendapatkan opini WTP.

“WTP yang keempat ini menyempurnakan tugas kami. Kunci dari semua penilaian pemerintahan di negeri ini adalah WTP. Tentu hal ini tidak sia-sia karena minggu lalu juga kami dinobatkan sebagai kota dengan tingkat LPPD tertinggi nomor satu secara nasional, 3 kali berturut-turut mengikuti WTP,” kata Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Jumat, (3/5/2019).

BACA: Gubernur Sulsel Nobatkan Makassar Kota Terbaik Pembangunan Daerah 2019

Karena itu pula kata Danny Pemerintah Kota Makassar dinobatkan penghargaan Prasamya Purnakarya Nugeraha dengan nilai tertinggi sepanjang sejarah LPPD.

Danny berharap WTP keempat ini akan memberikan dukungan kuat kepada pemerintah selanjutnya untuk terus menjaga tradisi prestasi dan open government serta transparansi di kota Makassar.

Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Wahyu Priono mengatakan pemberian WTP ini berdasarkan audit laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diserahkan sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.

BACA: Makassar Dianugerahi Penghargaan Pembangunan Daerah

“Untuk menentukan meraih opini WTP atau tidak tim kami mempertimbangkan juga kepatuhan atau ketaatan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya.

Memang ada beberapa temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan. Akan tetapi menurut Wahyu secara nilai masih dalam batas wajar. Kata dia hal itu tetap  dianggap salah namu masih kesalahan wajar dan tidak mempengaruhi penyajian laporan keuangan.

Penulis: M. Syawal
spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img