MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntut eks Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Gazali Machmud dengan pidana 5 tahun penjara dan tetap berada dalam tahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa Gazali dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar tepatnya Senin 14 Agustus 2023,” ucap Soetarmi.
Selain tuntutan hukuman badan, Gazali turut dituntut kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutannya, Terdakwa Gazali berencana mengajukan pembelaan atau pledoi yang rencananya akan dibacakan pada sidang berikutnya, tepatnya Senin pekan depan.
Diketahui, perkara dugaan korupsi yang menjerat Gazali Machmud sebagai tersangka bermula dari adanya kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut, digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya digunakan pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C.
Dalam melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh Gazali Machmud.
Sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah yang diterbitkannya saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Takalar, ia menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang mana nilai itu bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09 a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam peraturan- peraturan tersebut, nilai pasar/ harga dasar laut diketahui telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik. Sementara oleh Gazali Machmud ditetapkan hanya Rp7.500 per meter kubik, sehingga terjadi penurunan nilai pasar pasir laut.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut yang dimaksud, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061 343.713 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Sulsel bernomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.