TORAJA, SULSELEKSPRES.COM – RK, RS, RU, dan NK, empat wisatawan yang diduga melanggar etika adat di area wisata Kete’ Kesu, Rantepao, Toraja Utara, didalam postingan Facebooknya yang sempat viral, kini mereka harus menjalani peradilan adat.
Mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pada Senin (26/3/2018), pagi. Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara (Aman Toraya), Romba’ Marannu Sombolinggi’ menjelaskan, keempat oknum menjalani sanksi adat dengan melaksanakan ritual awal membawa siri ke Kuburan tempat oknum berprilaku tidak baik sebagai permintaan maaf.
“Prosesi acara “Permintaan maaf kepada leluhur atas kesalahan yang telah mereka lakukan” yang ditandai dengan acara ma’ patorro pangan,” jelas Romba saat dihubungi Sulselekspres.com.
Baca juga: Diduga Menistakan Adat Toraja, Kapolsek Panakukang Panggil Empat Wisatawan
Lanjutnya, ma’ patorro pangan dilakukan sesuai dengan hasil putusan peradilan adat, yang disampaikan ketua Masyarakat adat kesu’ Layuk Sarungallo, dalam prosesi pagi tadi.
“Bahwa keputusannya adalah pelaksanaan Ritual adat tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, empat pemuda tersebut diharuskan meminta maaf dan membacakan pengakuan bersalahnya kepada Leluhur dan masyarakat adat Toraya khususnya keluarga Ke’te’ Kesu’ secara terbuka.
Romba menambahkan, keempat oknum juga diharuskan untuk melaksanakan ritual dengan memotong 1 ekor babi dikeesokan harinya.
“Besok masih lanjutan ritual dengan memotong 1 ekor babi,” terangnya.
Sementara itu, agar tidak kejadian memilukan ini terulang, Romba mengimbau kepada para wistawan untuk tidak melakukan pelanggaran, selama tidak melanggar baginya itu bukanlah masalah.
Pemberlakuan sanksi adat, menurutnya dikarenakan telah melanggar etika adat yang dimiliki masyarakat Toraja.
“Sepanjang tidak melakukan pelanggaran, tidak akan masalah.
orang Toraja sangat bijak. Pemberlakuan sanksi adat karena pelanggaran adat, kita bisa saja menggunakan hukum formal dengan UU kepurbakalaan dan kearifan lokal yang 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ringkasnya.
Penulis : Agus Mawan