MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi setiap aturan terkait ketertiban umum agar mendapatkan ketentraman dan perlindungan.
“Itu sebagai wujud dalam meningkatkan pembangunan melalui penyelenggaraan ketertiban umum,” kata Fatma dalam sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Gammara, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Minggu (30/10/2022).
Menurutnya, Perda tersebut merupakan produk baru yang diciptakan oleh Pemerintah Kota bersama Legislatif dalam memberikan pedoman kepada masyarakat agar penertiban umum dan ketentraman dapat terlaksana dengan baik.
“Kemudian untuk mewujudkan perlindungan, hak dan kewajiban kepada masyarakat, serta bagaimana meningkatkan citra penegakan hukum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar ini.
Sementara itu, Akademisi Universitas Hasanuddin, Sakka Pati menyampaikan, hadirnya Perda tersebut menjadi hak masyarakat yang mengatur mengenai urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar.
“Jadi kalau kita melihat secara spesifik bagaimana sistem pengamanan ini, misalnya ada keadaan dinamis masyarakat, terjaminnya keamanan ketertiban dari Kamtibmas,” jelas Dewas Perumda Parkir Kota Makassar ini.
Begitu juga dengan perlindungan masyarakat, perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman agar supaya tercipta keterampilan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana dalam keadaan yang aman.
Kemudian, Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan menyampaikan Satpol PP dalam hal penegak perda bukan cuma menjalani tugasnya tapi bagaimana melindungi masyarakat, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman.
“Dalam melakukan penertiban di lapangan, kami sudah sampaikan kepada anggota, bahwa harus menerapkan sikap humanis kepada masyarakat dan pedagang kaki lima. Kami juga sudah membentuk Pol PP khusus pedestarian untuk selalu dijaga,” katanya.
Kendati demikian melalui kesempatan tersebut, Ikhsan mengajak kepada masyarakat agar bisa bekerjasama dalam ketertiban umum dan ketentraman yang harus terlaksana setiap saat.
“Satpol PP kota Makassar intens melakukan penertiban, namun agak dilematis karena tidak langsung memberikan tindakan tegas, begitu sudah selesai, para pedagang justru kembali lagi, jadi perlunya kita kerjasama dalam melakukan penertiban,” pungkasnya.