30 C
Makassar
Monday, July 1, 2024
HomePolitikGiliran TPD Ganjar-Mahfud Sulsel Laporkan Sekda Takalar ke Bawaslu

Giliran TPD Ganjar-Mahfud Sulsel Laporkan Sekda Takalar ke Bawaslu

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi kembali dilaporkan ke Bawaslu Sulsel, kali ini giliran tim hukum Ganjar-Mahfud TPD Sulsel.

Tim hukum Ganjar-Mahfud dipimpin langsung oleh Andi Walinga, didampingi Iwan Kurniawan dan sejumlah anggota lainnya mendatangi kantor Bawaslu Sulsel pada Rabu (17/1/2024).

Usai menyerahkan berkas laporan, Andi Walinga kepada wartawan mengatakan pihaknya akan kembali ke Bawaslu Sulsel pada Kamis 18 Januari 2024 besok untuk formalitas pelaporan, mengingat waktu penerimaan laporan hanya sampai pukul 16.00 Wita.

“Kami sudah masukkan laporan pengaduan terkait dengan adanya video yang viral di kabupaten Takalar, di mana oknum ASN yang mengarahkan untuk memilih salah satu Paslon. Sejak kami mencermati itu video sehingga kami beranggapan ini sudah terkait dengan pelanggaran Pemilu,” ujar Andi Walinga.

Andi Walinga berpandangan Sekda Takalar jelas-jelas mengarahkan kepada guru-guru yang ada di Takalar untuk memilih pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

“Itu sudah jelas, karena mengarahkan pilih, kalau anaknya Jokowi yang akan jadi wakil presiden, Prabowo yang presiden akan dijanjikan sebagai pegawai negeri. Dan ini sangat viral. Dan kebetulan tadi kami juga menerima informasi bahwa pihak istana telah membantah isu itu. Bahwa adanya janji jadi pegawai negeri apabila anaknya jadi wakil presiden,” ungkap Andi Walinga.

Lebih jauh, Andi Walinga berharap agar kejadian ini tidak terjadi lagi, para ASN di Sulsel tetap netral dan menjaga agar pelaksaan Pemilu ini berjalan damai dan adil.

“Harapannya ke depan kami berupaya supaya laporan ini ditindaklanjuti sehingga ini jelas permasalahannya, kan sudah nyata pelanggaran Pemilu dan pelanggaran bagi ASN yang tidak netral. Sehingga kami dari tim pemenangan, tim hukum untuk menindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.

Adapun bukti yang jadi rujukan laporan tersebut, diantaranya video, surat undangan, dan beberapa lainnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tim hukum AMIN Sulsel juga melaporkan Sekda Takalar Muhammad Hasbi ke Bawaslu Sulsel dengan dugaan yang sama pelanggaran Pemilu.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img