24 C
Makassar
Friday, February 13, 2026
HomeMetropolisGubernur–DPRD Sulsel Tetapkan Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Gubernur–DPRD Sulsel Tetapkan Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

- Advertisement -

MAKASSAR SULSELEKSPRES.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulsel, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Jumat, (1/11/2019).

Rapat paripurna ini, membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Sulsel terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah disetujui menjadi Peraturan Daerah. Selain itu, juga dilakukan penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Sulsel.

“Kita bersyukur karena Alat Kelengkapan Dewan telah disahkan, yang kedua tentu juga saya menyampaikan apresiasi karena Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga telah disetujui,” kata Nurdin Abdullah.

Ia berharap akan hal ini mendukung terkait pembahasan APBD 2020 yang tinggal beberapa bulan.

“Tinggal beberapa bulan pembahasan APBD menjadi tugas pokok kita bersama. Oleh karena itu saya kira dengan pengesahan alat kelengkapan dewan ini, segera ini adalah sebuah langka yang sangat strategis kita lakukan supaya kita fokus dalam pembahasan APBD 2020,” sebutnya.

Sedangkan terkait dengan perubahan peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah semata-mata tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan.

“Tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan,” ujarnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img