25 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeMetropolisPerubahan OPD Pemprov Sulsel, Berikut Nomenklatur dan Tipologinya

Perubahan OPD Pemprov Sulsel, Berikut Nomenklatur dan Tipologinya

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel melakukan penandatangan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah Pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (1/11/2019).

Melalui Perda ini, telah ditetapkan perubahan Nomenklatur dan Tipologi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan bahwa tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan.

“Tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan,” sebut Nurdin.

Setelah dilakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait oleh Pansus DPRD, disepakati untuk penurunan tipelogi perangkat daerah tidak diturunkan atau tetap tipe A.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif menerangkan, penyederhanaan struktur OPD di lingkup Pemprov ini dilakukan berdasarkan hasil pemetaan bersama antara Pemerintah Pusah dan Pemprov Sulsel.

“Sangat sulit dan butuh waktu lama serta ditetapkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri,” kata Syaharuddin Alrif.

Adapun perangkat daerah yang tetap tipeloginya yaitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah, Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan

Sementara itu, nomenklatur perangkat daerah yang berubah/digabung, diantaranya, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi; Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Tipe A. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A.

Untuk Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tipe A. Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A. Dinas Perkebunan menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Tipe A. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitan dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A.

BACA JUGA :  Silaturahmi Perdana ke Gubernur Sulsel, Kakanwil Harun Sulianto Siap Bersinergi

Adapun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak mengalami perubahan atau tetap dinas sendiri.

Selanjutnya sesuai hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal dan materiil.

“Hasil pengkajian terhadap Ranperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat ditetapkan,” sebut Syaharuddin Alrif.

spot_img

Headline

Populer