MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memberikan dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengusut dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2016/2017 di Dinas Kehutanan (Dishut) provinsi.
Saat ditemui, Nurdin Abdullah menegaskan, dugaan pelanggaran hukum tersebut harus ditindak hingga tuntas, sebab dengan itu kata Nurdin, sudah mencoreng nama baik pemerintah provinsi.
Baca: Kejati Bidik Dishut Sulsel, Nurdin Abdullah Tolak Ikut Campur
“Jadi kalau masih ada hal-hal seperti itu, mencoreng nama pemprov itu. Harus ditindak,” tegasnya saat ditemui di Lapangan Karebosi, Rabu (12/9/2018).
Kendati belum memasuki tahap penyilidikan, Ia menyayangkan tindakan itu. Sebab saat upacara perdana, Nurdin memberihakan arahan agar pegawai lingkup Pemprov Sulsel dapat meningkatkan integritasnya sebagai pejabat publik.
“Karena hanya dengan itu, bisa masuk pengusaha,” imbuhnya.
Baca: Kejati Bidik Dinas Kehutanan Sulsel
Sejumlah Pegawai Sudah Diperiksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahudin menerangkan, sampai sejauh ini, sejumlah pegawai berseragam Dishut telah dimintai keterangannya oleh Tim penyelidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati.
“Dinas kehutanan sudah ada bebarapa orang yang dimintai keterangan. Cuma belum saya dapat datanya siapa saja,” ujar Salahudin kepada Sulselekspres.com.
Baca: Ditarget Nurdin Abdullah, Begini Penjelasan None Soal Mutasi Guru di Sulsel
Baca: Hari Pertama Kerja Nurdin Abdullah: Perintah None, Tegur Danny
Kadishut Bantah Ada Korupsi
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Sulsel, M Tamzil Tadjuddin enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan korupsi perjalanan fiktif tahun anggaran 2016/2017 di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Ia pimpin.
“Tidak ada praktik korupsi,” singkat Tamzil kepada Sulselekspres.com, Selasa (4/9/2018) lalu.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyelidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa pegawai berseragam dinas kehutanan.
Penulis: Agus Mawan