28 C
Makassar
Thursday, December 12, 2024
HomePolitikGugat KPU, Herwin Yatim-Mustar Labolo Menang di PT-TUN

Gugat KPU, Herwin Yatim-Mustar Labolo Menang di PT-TUN

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Banggai, Herwin Mustar – Mustar Labolo baru saja merasakan angin segar setelah dirinya dinyatakan menang di PT-TUN Makassar dalam gugatan diskualifikasi yang diputuskan oleh KPU Banggai.

Sebelumnya, pasangan nomor urut 3 tersebut telah ditetapkan sebagai kandidat di pertarungan pilbub Banggai oleh KPU. Aakan tetapi, belakangan hari ia kemufian didiskualifikasi dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar yang dipimpin langsung oleh Oyo Sunaryo, didampingi oleh Bambang Priyambodo dan Fari Rustandi, mengabulkan gugatan Pasangan Herwin-Mustar, Senin (19/10/2020).

Pasca ditetapkan sebagai pemenang dalam kasus pilkada ini, pasangan jagoan PDIP, PKS, dan Partai Perindo, langsung menyatakan sikap siap tempur di Pilkada Banggai.

BACA: Danny-Fatma Diperiksa Polisi

Terlebih lagi, sejauh ini elektabilitas survei calon petahana ini cukup meyakinkan. Berdasarkan lima lembaga survei yang telah mengeluarkan hasil surveinya, pasangan nomor urut 3 ini memiliki elektabilitas di angka 50 sampai 62 persen.

“Sebelum kami didiskualifikasi, hasil survei dari LSI dan lima lembaga survei lainnya, elektabilitas kami ada di angka 5p sampai 62 persen,” ujar Herwin Yatim dalam agenda konferensi pers di Enreco, jalan Toddopuli Raya Timur, kota Makassar.

Lebih jauh Herwin Yatim mengatakan, kemenangan ini merupakan salah satu bukti dari usaha kerasnya mencari keadilan. Selain itu, ia juga mengatakan kemenangan ini adalah bagian dari ketulusan dirinya untuk kesejahteraan masyarakat Banggai.

“Kami sebagai orang yang mengejar keadilan, saat ini kami telah mendapatkannya dan ini adalah hak kami,” jelasnya.

“Kami tidak pernah berniat jahat kepada siapa saja. Kami juga tidak berniat untuk membalas pihak yang mendesain semua ini. Karena kami yakin, masyarakat lebih tahu siapa yang berhak menang,” lanjutnya.

Lebih jauh Herwin mengatakan, kemenangan di PT-TUN ini merupakan kemenangan awal pertarungan dan ia yakin bisa menjadi pemenang di Pilkada Banggai pada (9/12/2020) mendatang.

“Ini adalah kemenangan awal kami, insyaallah kami juga akan menjadi pemenang bersama rakyat,” ujarnya.

Akibat kasus ini, Herwin-Mustar ketinggalan tiga pekan masa kampanye. Akan tetapo Herwin menegaskan tidak ada kata terlambat untuk melakukan sosialisasi, karena upaya hukum ini juga bagian dari perjuangan mencari kemenangan.

“Tidak ada kata terlambat, saya ini sebagai Bupati, mungkin hasil survei saya tinggi sebagai bupati, jadi ada upaya yang dilakukan oleh orang lain untuk menjatuhkan saya,” tutupnya.

Sementara pihak kuasa hukum KPU Kabupaten Banggai, Muhammad Soleh, mengatakan pihaknya saat ini masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi.

“Kita tidak bisa mengambil sikap saat ini, kita menunggu kesepakatan KPU, apakah kita diperintahkan untuk kasasi atau tidak. Kalau diperintahkan, kita akan kasasi,” singkatnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img