H Alimuddin Sosialisasi Perda Pendidikan di Bantaeng

Inisiator perda pendidikan No 2/ 2017, Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah, DR H Alimuddin SH MH. M. Kn kembali melanjutkan sosialisasi di Kabupaten Bantaeng/ IST

BANTAENG, SULSELEKSPRE.COM – Inisiator perda pendidikan No 2/ 2017, Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah, DR H Alimuddin SH MH. M. Kn kembali melanjutkan sosialisasi di Kabupaten Bantaeng.

H Alimuddin yang juga legislator PDIP Sulsel, menggelar dialog dan tatap muka dengan ratusan masyarakat di Kelurahan Pallantikan, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

H. Alimuddin mengatakan, sosialisasi Perda menjadi sesuatu yang sangat penting agar bisa dipahami oleh seluruh masyarakat.

“Pendidikanlah sangatlah penting. Lewat pendidikan bisa merobah nasib seseorang. Saya menjadi salah satu yang usulkan Perda ini lahir,” kata H Alimuddin, Kamis (8/2/2018).

Antusiasme warga saat Inisiator perda pendidikan No 2/ 2017, Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah, DR H Alimuddin SH MH. M. Kn kembali melanjutkan sosialisasi di Kabupaten Bantaeng/IST

H. Alimuddin yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Turatea (KKT) ini terlibat langsung sejak awal pembahasan perda pendidikan ini. Bahkan dirinya ketua Panitia Khusus (Pansus) saat pembahasan di parlemen provinsi.

Sekadar diketahui, di Sulsel sendiri tamatan SMP dari 2008 sampai 2015 baru sekitar 80%. Sementara tamatan SMA baru 60%. Artinha masih ada 40% usia SMA belum sekolah.

H Alimuddin yang juga Ketua Yayasan Stikes Mega Rezky Makassar ini menekankan pentingnya pendidikan. Dengan berlakunya perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah ini masyarakat diwajibkan untuk menyekolahkan anaknya hingga SMA.

Penulis: Yusdin Rukka