MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana pembunuhan secara berencana terhadap Najamuddin Sewang telah menjatuhkan hukuman.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Junicol Fransine, SH. menyatakan perbuatan Terdakwa M. ASRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUHPidana.
Diketahui kasus pembunuhan berencana tersebutkan melibatkan terdakwa Iqbal Asnan, terdakwa Sulaiman alias Sule, terdakwa Chaerul Akmal,S.H dan terdakwa M.Asri.
Olehnya itu, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman Pidana Penjara kepada Terdakwa M. Asri selama 13 tahun.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan oleh Wiryawan Batara, SH.
Sebagaimana dalam surat tuntutan pidana Penjara kepada Terdakwa M.ASRI selama 15 (lima belas) tahun penjara.
“Atas putusan Majelis Hakim PN Makassar tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama batas waktu 7 hari,”tulis Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan persnya, Jumat (6/1/2022).
Kemudian untuk Vonis terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun.
“Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun,”ujarnya.
Sedangkan untuk Terdakwa Chaerul Akmal,S.H dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim selama 20 tahun.
“Putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan Pidana yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum,”tutupnya.