MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua orang terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan pada bisnis investasi bodong tambang digital “Algopacks” dituntut 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (13/7/2022).
Kedua terdakwa masing-masing Hamsul HS dan Sulfikar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamsul maupun Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan,”ujar Tim JPU dalam tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Makassar.
Diketahui, perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bisnis investasi tambang digital tersebut, bermula pada saat saksi korban, Jimmy Chandra memberikan dana yang cukup besar kepada terdakwa, namun bisnis yang dijanjikan oleh terdakwa tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa sejak awal.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian,” terang Soetarmi.
Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, Hamsul HS bersama rekannya saksi Sulfikar, korban mengalami total kerugian senilai Rp5.979.500.000.
“Terdakwa, Hamsul HS bersama dengan Sulfikar disangkakan dengan dugaan pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Soetarmi menandaskan.