SULSELEKSPRES.COM – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengaku legowo terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.
Menurutnya, tuntutan ringan tersebut menunjukkan kepada masyarakat bahwa proses persidangan tersebut adalah drama atau sandiwara.
“Pengadilan begitu dia muncul tuntutan 1 tahun saya malah lega, karena itu dia memberikan semacam prolog, semacam memastikan dan untuk menunjukkan kepada masyarakat memang sedang main sandiwara,” kata Haris dalam podcast Realita Tv, Jumaat, (19/6/2020).
“Jadi oengadilan ini adalah pengadilan sandiwara,” tambahnya.
Haris sendiri ikut meragukan kalau dua orang terdakwa saat ini adalah pelaku sebenarnya. Dia menganggap bahwa negara seharusnya bisa mengungkap siapa pelaku sebenarnya.
“Sebetulnya negara sudah punya kapasitas, sudah punya bahan mengungkap kasus Novel,” ujar dia.
BACA:Â Abu Janda Buat Lagu Parodi, Singgung Ahok, Novel, Hingga Bintang Emon
Dia juga menegaskan kalau kasus penyiraman air keras terhadap Novel dalam konteks peran melawan korupsi. Bukan kasus pribadi yang seperti yang banyak beredar.
“Kasus novel tidak berdiri karena Novel ngutang atau karena Novel ikut lomba mancing dia yang menang dan yang kalah sakit hati. Kasus Novel ini dia berdiri dalam konteks perang melawan koruptor,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyebut motif dirinya melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dilandasi kebencian dan dendam. Penyiraman itu juga terkait kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam saat Novel bertugas sebagai polisi.
Rahmat menilai Novel lupa kacang pada kulit ketika sudah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Rahmat dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
(*)