30 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeParlemanHasanuddin Leo Harap Masyarakat Kerjasama Tuntaskan Pemukiman Kumuh

Hasanuddin Leo Harap Masyarakat Kerjasama Tuntaskan Pemukiman Kumuh

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemukiman kumuh menjadi sorotan Anggota DPRD Kota Makassar H.Hasanuddin Leo saat menggelar sosialisasi di Royal Bay, Kamis (6/4/2023).

Hasanuddin Leo menjelaskan, sejumlah ciri umum tentang pemukiman kumuh, yaitu ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang dan kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat.

“Maka dari itu, kami mengundang seluruh tokoh masyarakat agar tujuan dibentuknya peraturan ini dapat benar-benar diterapkan. RT/RW sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan di wilayahnya harus memahami dan mempraktekkan aturan ini,”kata Politisi PAN Makassar itu saat sosialisasi peraturan daerah angkatan 4 dengan Perda Nomor 03 tahun 2020 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Menghadirkan narasumber yaitu, Hj. Sittiara Kinang (Mantan Asisten Pemkot Makassar) dan Nirwan Niswan Mungkasa (Kadis Perumahan Kota Makassar) serta dipandu moderator Muhammad Irfan.

Sementara itu, Hj. Sittiara Kinang dalam penjelasannya mengatakan, pembangunan apapun di Kota Makassar wajib memperhatikan penataaan dan memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis.

“Jadi jika disekeliling ada bangunan yang tak mengikuti aturan maka langsung dilaporkan kepihak pemerintah. Ancaman hukumnya tak main-main yaitu 5 tahun pidana penjara,”tegas Mantan Asisten Pemkot Makassar itu.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img