31 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomeHukrimHonorer Kemensos di Sulsel Ditangkap Karena Ajak 'People Power'

Honorer Kemensos di Sulsel Ditangkap Karena Ajak ‘People Power’

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM Muhammad Alfar (29), seorang honorer di kantor naungan Kementerian Sosial (Kemensos) di Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap unit Cyber Krimsus Polda Sulsel, pada Kamis (16/5/2019) di Kompleks Kejaksaan Makassar, jalan Adhiyaksa.

Alfar diringkus Polisi setelah disangka berbuat dan menyebarkan ujaran kebencian lewat akun Facebook-nya yang bernama Muhammad Alfar.

Di sebuah posting-an miliknya, dia menulis sebuah seruan kepada Masyarakat untuk ikut gerakan People Power.

BACA; Pengacara Eggi Sudjana Protes, Minta Pencetus People Power Diproses

“Di Facebook tersebut, dia mengatakan bahwa; “tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia karena kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20 sampai tanggal 22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti.”,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Jumat (17/5/2019).

Kata Dicky, posting-an tersebut dibuat Alfar pada tanggal 15 Mei, dan terungkap setelah Unit Cyber Krimsus Polda Sulsel menggelar patroli Cyber.

Saat tertangkap, Alfar mengaku di hadapan polisi sebagai seorang honorer di salah Kantor Kemensos wilayah Sulsel yang bekerja sejak tahun 2012.

BACA: Mahfud MD Yakin Eggi Mudjana jadi Tersangka Bukan Hanya Karena Seruan ‘People Power’

Alasan sehingga mengunggah posting-an itu kata Dicky, diakui Alfar karena rasa kekecewaannya terhadap Pemerintah.

“Akhirnya dia membuat akun seperti ini dan tersangka ini jelas melanggar pidana dan ucapan dia sangat berbahaya sekali di media sosial dan ini diketahui masyarakat luas,” kata Dicky.

Pelaku yang juga alumnus salah Perguruan Tinggi di Bandung Jawa Barat ini kata Dicky, belum diketahui apakah ia salah anggota di Tim Sukses Paslon Presiden dan Wakil Presiden. Pihak kepolisian ujar Dicky bakal mendalami keterlibatan yang dimaksud.

“Kalau menurut keterangan awal, ini sepertinya belum ada. Tapi kita akan dalami, apakah dia ikut di salah satu tim kelompok A atau B. Kita akan dalami,” terang Dicky.

Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 45a UU 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img