23 C
Makassar
Thursday, April 24, 2025
HomeDaerahImigrasi Parepare Merilis Data Penindakan Keimigrasian

Imigrasi Parepare Merilis Data Penindakan Keimigrasian

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, merilis hasil penindakan maupun pelayanan sepanjang tahun 2018 mendatang. Hal tersebut, dipaparkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putera Bahagia, Kamis (27/12/2018).

Noer menyebutkan, penerbitan paspor pada tahun 2017 sebanyak 25.890, dan pada tahun 2018 mengalami sedikit pengurangan dengan jumlah total penerbitan sebanyak 25.336. Sementara, katanya, penolakan paspor tahun 2017 sebanyak 35, dan tahun 2018 sebanyak 13.

BACA: Kekerasan Anak dan KDRT di Gowa Meningkat

“Penolakan permohonan paspor terjadi apalagi masyarakat yang bermohon tidak melampirkan data yang valid dan akurat. Itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian,” katanya.

Noer membeberkan, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi pada tahun 2017 sebanyak lima orang di antaranya, Malaysia dua orang, China, Jerman dan Prancis masing-masing satu orang. Sementara, katanya, untuk tahun 2018 juga lima orang masing-masing di antaranya, Malaysia tiga orang dan Ghana dua orang.
Ghana 2

Noer menjabarkan, data perlintasan orang masuk dan keluar selama tahun 2017 dan 2018 di antaranya, untuk kedatangan tahun 2017 WNI sebanyak 278, 2018 sebanyak, 216. Untuk WNA, lanjutnya, 2017 sebanyak 760, dan 2018 sebanyak 2.144. Sedangkan, untuk keberangkatan tahun 2017 WNI sebanyak 395, tahun 2018 238, dan untuk 2017 WNA sebanyak 672, 2018 sebanyak 2.134.

BACA: Diperiksa Imigrasi Bali, Miyabi: Berhenti Melecehkanku

Noer menambahkan, untuk data izin tinggal orang asing selama dua tahun terakhir yakni, 2017 Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 616, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 134, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) 1, dan untuk tahun 2018 yakni, ITK 115, ITAS 93, KITAP 3. Sebagian besar, ungkap Noer, didominasi dari warga China.

“Demi memaksimalkan pelayanan ke depannya, kami juga senantiasa membenahi fasilitas kantor, supaya pegawai nyaman dalam melayani, dan masyarakat nyaman dalam menerima pelayanan,” jelasnya.

Lanjut Noer, pihaknya juga ingin menanamkan kesadaran kepada masyarakat di wilayah Kerja Imigrasi Kelas II TPI, supaya mengusulkan data-data yang akurat dan valid, pada saat pengurusan paspor.

BACA: 5 WNA Turki Diamankan Petugas Imigrasi

“Dalam rangka memaksimalkan penggunaan kemajuan teknologi, kami juga mengajak masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor melalui online, demi menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Noer menargetkan, pada tahun 2019 mendatang, Tim Pengawas Orang Asing yang terdiri dari berbagai unsur, telah terbentuk pada semua Kecamatan.

Penulis : Luki Amima
spot_img
spot_img

Headline

spot_img