PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Kota Parepare, menggelar sosialisasi tentang Penyebaran Informasi Tentang Sistem Pelayanan Paspor Bagi Warga Negara Indonesia, di ruang pertemuan Imigrasi Parepare, Selasa (14/11/2017).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Letehina mengatakan, paspor merupakan wadah yang akan menjembatani calon turis khususnya di Indonesia, yang akan berangkat ke luar negeri.
Dia menjelaskan, paspor merupakan dokumen lintas antar negara, yang memuat indentitas warga negara dari sebuah negara. Paspor, kata dia, hanya merupakan salah satu syarat atau pendamping, yang menentukan maksud dan tujuan yang bersangkutan ke luar negeri.
Dia mengemukakan, adapun persyaratan umum untuk pengurusan paspor di antaranya, elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau bukti perekaman e-KTP, Kartu Keluarga, dan satu di antara tiga opsi lainnya yaitu akta kelahira, ijazah, atau buku nikah.
Untuk perjalanan Haji Umrah, lanjut dia ditambah rekomendasi dari Kementerian Agama setempat, dan surat pengantar yang asli biro perjalanan yang asli, dan jika rombongan, maka ditambah dengan surat pengantar bersifat kolektif.
“Rekomendasi biasanya banyak yang bermasalah. Jadi, misalnya calon jama’ah haji dan umrah yang tua atau lanjut usia. Maka, opsinya jika tidak ada buku nikah, maka cukup dengan akta kelahiran. Yang jelas, ketentuan syarat harus terpenuhi dan tidak ada tawar-menawar, karena itu merupakan syarat pokok,” jelasnya.
Dia membeberkan, banyak pemohon paspor utamanya biro perjalanan umroh yang paspornya hilang. Karenanya, katanya, diingatkan bahwa paspor itu dokumen negara dan bukan milik pribadi, maka harus dijaga dengan baik.
“Mohon perhatian, jangan sampai muncul penggantian data secara mendadak. Beda dengan hilang, ya memang hilang. Sebab, data lama akan terekam dalam sistem, jika yang bersangkutan sudah memberikan merekam sidik jarinya. Kalaupun ada perubahan, harus ada keputusan pengadilan. Nah, dasar itulah diproses oleh catatan sipil untuk mengeluarkan dokumen baru,” paparnya.
Dia menghimbau, masyarakat harus mewaspadai adanya perubahan nama, untuk menghindari kasus perdata. Misalnya, lanjut dia, status perkawinan yang bias, ahli waris, dari sisi keimigrasian bisa dicekal, dan berbagai kasus perdata lainnya.
“Jadi, kita jangan menerima begitu saja adanya perubahan data, karena jangan sampai suatu saat muncul kasus perdata, yang bisa merepotkan kita sendiri,” terangnya.
Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi, Budi Mangantjo menambahkan, selanjutnya ada keharusan untuk mengikuti antrian online untuk mengurus paspor. Paling tidak, kata dia, masyarakat mengetahui informasi dasar sebelum berkunjung ke kantor Imigrasi, karena akan dilaksanakan secara nasional.
“Uji coba antrian online dilaksanakan tanggal 17 Nopember hingga 3 Desember mendatang. Penerapannya, dilaksanakan mulai 4 Desember, itu arahan dari pusat. Tetapi, tetap kita beri ruang kepada masyarakat yang ingin mengurus di kantor,” ujarnya.
Dia menambahkan, setiap antrian bisa diwakilkan satu orang, untuk mendaftarkan lima orang dalam satu keluarga. Kelebihannya, katanya, mau penumpukan di ruang tunggu, bisa memilih hari dan jam, dan pihak Kantor Imigrasi, sistem kerjanya cepat, sehingga kuota pelayanan setiap jamnya bisa ditingkatkan secara perlahan.