MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku pencabulan enam orang anak sekolah dasar (SD), SS (64) warga warga Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa, berhasil melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi Rp 5000 kepada korbannya.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan bahwa dari aksi bejat yang dilakukan pelaku setidaknya telah 5 korban yang berhasil dicabuli di atas kendaraan pelaku yang ditumpangi para korban diberbagai tempat kejadian perkara (TKP).
“Salah satu di antaranya berhasil disetubuhi di Jl. Lapas Bolangi Kecamatan Pattalassang. Tepatnya di belakang Perumahan Lapas, setelah mencabuli korban, terduga pelaku kemudian memberikan imbalan uang sebesar Rp.5000 kepada korbannya,” jelasnya.
BACA:Â Terbongkar, Aksi Bejat Tukang Ojek Setubuhi 6 orang Anak
Tidak hanya itu, kata Shinto, setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengancam para korban dengan berbagai upaya, di antaranya mengancam akan membunuh korban jika aksi yang dilakukannya dilaporkan kepada orang tua maupun Polisi.
Dari hasil penyelidikan, penyidikan serta keterangan dari para saksi dan korban yang diperkuat hasil Visum kini penyidik meyakini bahwa korban telah dicabuli oleh terduga pelaku.
BACA:Â Beri Uang Rp 2000, Kakek di Bone Cabuli Bocah
Sebelumnya, kejadian dapat terungkap saat para korban mulai bercerita antara satu dengan yang lain, dan hal itu terdengar oleh salah seorang guru kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontomarannu.
Selanjutnya orang tua para korban mendatangi Polsek Bontomarannu guna membuat laporan resmi. Usai mendapatkan laporan atas kasus tersebut, selanjutnya personil Polsek Bontomarannu melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekolah saat pelaku akan menjemput para korbannya.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 dan pasal 81 UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas, Shinto