MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menjelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 mendatang, sejumlah calon mulai mencari dukungan, tak terkecuali calon petahana, Danny Pomanto.
Namun, upaya Danny untuk mencari dukungan perseorangan mendapat sejumlah kritik keras setelah adanya keterlibatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam pengumpulan dukungan warga melalui formulir dukungan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan perintah untuk melakukan penindakan terhadap bakal calon yang mencoba melanggar aturan.
“Kami sudah meminta Panwas kabupaten/kota se Sulsel untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan,” pungkasnya, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kepada Sulselekspres.com, Rabu (15/11/2017).

Dikutip dari CELEBESonline.com, Panwaslu Kota Makassar secara resmi telah mengeluarkan surat peringatan tersebut hari ini, Rabu 15 November 2017.
Dalam surat tersebut, sejumlah pasal terkait fungsi-fungsi sebenarnya yang harus dijalani RT/RW, di mana dalam pasal tersebut tidak tercantum hal yang berbau politik.