MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Dinas Perdangangan Sulsel, Andi Arwin Azis menegaskan, salah satu penyebab dari kelangkaan MinyaKita sebelumya karena pembelian MinyaKita tidak hanya dilakukan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah, melainkan juga menengah ke atas sehingga permintaan untuk MinyaKita menjadi meningkat.
Ia mengatakan, MinyaKita hanya diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah, seyognya bagi masyarakat kelas menengah ke atas tetap berbelanja terhadap minyak premium yang selama ini beredar di pasaran.
“MinyaKita ini peruntukannya untuk masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah,” ujarnya.
“Jadi diharapkan masyarakat menengah ke atas untuk tetap aja memakai minyak premium yang ada di ritel-ritel modern jangan menggunakan MinyaKita,” imbuhnya.
Mantan Kadispora itu melanjutkan, MinyaKita memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000, tetapi nyatanya masih ada kenaikan hingga Rp 18.000 di lapangan.
“Kenaikan hingga Rp 18 ribu ini yang kita mau lakukan kerjasama antar kabupaten/kota, kita akan menindaklanjuti rapat inflasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan harga dengan melakukan operasi pasar,” tegasnya.
Disdag Sulsel juga akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan MinyaKita.
“Semakin pasokan ini bisa dikendalikan tapi kalau meningkat dalam hal ini masyarakat yang menggunakan MinyaKita semakin banyak akhirnya stoknya jadi terbatas,” bebernya.
Sementara itu, Asisten II Pemprov Sulsel, Muh Ichsan Mustari mengatakan sekaitan dengan tepatnya peredaran MinyaKita di masyarakat pengawasannya akan dilakukan oleh satgas Pangan di masing-masing daerah.
Ia menyampaikan, untuk mendapatkan produk tersebut setiap orang hanya dapat membeli sebanyak 2 liter berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama dengan menteri perdagangan (Mendag).
“Mengenai MinyaKita sekarang tidak bisa lagi dijual melalui online, dia masuk di pasar tradisional. Karena MinyaKita itu kan bukan untuk masyarakat menengah ke atas, memang peruntukan untuk kebutuhan menengah ke bawah. Dan memang dibatasi penjualannya untuk 2 liter per orang, itu yang terbaru,” ungkapnya, Senin (20/2/2023).
Bahkan, lanjut Ichsan Mustari distribusi untuk MinyaKita hanya diperbolehkan pada pasar tradisional dan tidak untuk di toko-toko retail. “Itu tidak boleh jual ke supermarket, dan ritel modern. Kan itu ditujukan ke pasar tradisional,” tegasnya.