MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penjabat Wali kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb, menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer di kota Makassar.
Hal itu disampaikan Iqbal kepada awak media saat rehat di Cafe Pelangi, jalan Bontolempangan, kota Makassar, pasca meninjau lokasi pemecah ombak di Pulau Lae-lae, Senin (27/1/2020) siang.
Dalam kesempatan tersebut Iqbal menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer di kota Makassar. Yang ada cuma menaikkan pegawai menjadi tenaga kontrak, atau melimpahkan ke pihak ketiga untuk outsourching.
“Sebenarnya kita tidak pernah rencana untuk menghapus honorer. Jadi itu di undang-undangnya tentang ASN, ASN itu terbagi dua, ada PNS ada namanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK),” ujar Iqbal.
“Nah inilah yang tadinya honorer, yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi PPPK. Yang tidak memenuhi syarat, misalnya tenaga kebersihan, tenaga pengamanan, itu dipihak ketigakan,” lanjutnya.
“Jadi tidak ada istilah penghapusan sebenarnya, tapi statusnya itu yang beralih. Ada yang ditingkatkan menjadi PPPK, ada yang dipihak ketigakan,” terangnya.
Sejauh ini, isu penghapusan tenaga honorer, khusunya tenaga pendidik, telah banyak mendapat sorotan dari masyarakat, sebab di bidang tersebut dinilai sangat patut untuk diangkat menjadi pegawai tetap.
Hal itu juga ditanggapi oleh Iqbal, bahwa tenaga kontrak yang berkonsentrasi sebagai tenaga pendidik dan tenaga medis sangat berpeluang naik menjadi PPPK, sebab formasi tersebut yang saat ini banyak dibutuhkan.
“Kalau dia guru dan sangat berkompen, itu sangat besar sekali peluangnya untuk menjadi PPPK. Karena justru yang paling banyak formasi dibutuhkan itu untuk guru dan tenaga medis,” beber Iqbal.
Selain perubahan status jabatan, kesejahteraan pegawai juga selama ini dianggap tidak layak, sebab berada di bawah standar upah minimum.
Iqbal kemudiang menyatakan dengan tegas, bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan yang benar-benar bisa mensejahterakan rakyat, bukan sebaliknya.
“Tidak mungkinlah pemerintah mengeluarkan aturan yang tidak mensejahterakan, pasti itu untuk mensejahterakan.”
“Sebab PPPK dengan PNS itu sama. Bedanya cuma satu, PPPK tidak terima pensiun, kalau PNS bisa. Selebihnya, mereka sama-sama bisa mendapatkan jabatan, sama-sama bisa mengambil hak cuti,” tegas Iqbal.