25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeEkbisTarif Tol Ujung Pandang Dipastikan Naik Akhir Bulan Januari

Tarif Tol Ujung Pandang Dipastikan Naik Akhir Bulan Januari

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tarif Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dipastikan bakal naik, terhitung sejak tanggal (31/1/2020) mendatang. Penyesuaian tarif ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara, Anwar Toha, dalam agenda konferensi pers, di Gedung Menara Bosowa lantai IV, Jalan Jenderal Sudirman, kota Makassar, Senin (27/1/2020).

Ia mengatakan, keputusan penyesuaian tarif tersebut telah disesuaikan dengan angka inflasi Kota Makassar selama dua tahun terakhir yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyentuh angka 7,42 %.

Saat ini, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan ll dengan panjang 600 km, memiliki gerbang tol dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat. Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah.

Penyesuaian tarif tol kali ini, pemerintah juga melakukan penyederhanaan variasi tarif tol. Jumlah golongan kendaraan tetap 5 golongan, namun golongan 2 dan golongan 3 tarifnya sama, demikian pula untuk golongan 4 dan golongan 5.

Akibat penyederhanaan ini, tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap dan ada pula yang mengalami penurunan. Penyederhanaan tarif tersebut telah diberlakukan lebih dahulu saat penyesuaian tarif JTSE pada tanggal 22 November 2019.

BACA: Oraski Mengadu ke Dewan Sulsel, Minta Tarif Angkutan Dinaikkan

Adapun besaran tarif Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan Il per tanggal 1 Januari 2020, pukul
00.00 WITA adalah sebagai berikut:

Gerbang Cambaya
Golongan I Rp4.000
Golongan II Rp5.500
Golongan III Rp5.500
Golongan IV Rp9.000
Golongan V Rp9.000

Gerbang Ramp Tallo Timur
Golongan I Rp4.000
Golongan II Rp5.500
Golongan III Rp5.500
Golongan IV Rp9.000
Golongan V Rp9.000

Gerbang Parangloe
Golongan I Rp4.000
Golongan II Rp5.500
Golongan III Rp5.500
Golongan IV Rp9.000
Golongan V Rp9.000

Gerbang Ramp Parangloe
Golongan I Rp9.000
Golongan II Rp14.000
Golongan III Rp14.000
Golongan IV Rp21.500
Golongan V Rp21.500

Gerbang Ramp Tallo Barat
Golongan I Rp3.000
Golongan II Rp4.000
Golongan III Rp4.000
Golongan IV Rp6.500
Golongan V Rp6.500

Gerbang Kaluku Bodoa
Golongan I Rp4.000
Golongan II Rp5.500
Golongan III Rp5.500
Golongan IV Rp9.000
Golongan V Rp9.000

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tarif Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dipastikan bakal naik, terhitung sejak tanggal (31/1/2020) mendatang. Penyesuaian tarif ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara, Anwar Toha, dalam agenda konferensi pers, di Gedung Menara Bosowa lantai IV, Jalan Jenderal Sudirman, kota Makassar, Senin (27/1/2020).

Ia mengatakan, keputusan penyesuaian tarif tersebut telah disesuaikan dengan angka inflasi Kota Makassar selama dua tahun terakhir yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyentuh angka 7,42 %.

Saat ini, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan ll dengan panjang 600 km, memiliki gerbang tol dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat. Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah.

Penyesuaian tarif tol kali ini, pemerintah juga melakukan penyederhanaan variasi tarif tol. Jumlah golongan kendaraan tetap 5 golongan, namun golongan 2 dan golongan 3 tarifnya sama, demikian pula untuk golongan 4 dan golongan 5.

Akibat penyederhanaan ini, tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap dan ada pula yang mengalami penurunan. Penyederhanaan tarif tersebut telah diberlakukan lebih dahulu saat penyesuaian tarif JTSE pada tanggal 22 November 2019.

BACA: Oraski Mengadu ke Dewan Sulsel, Minta Tarif Angkutan Dinaikkan

Adapun besaran tarif Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan Il per tanggal 1 Januari 2020, pukul
00.00 WITA adalah sebagai berikut:

Gerbang Cambaya
Golongan I Rp4.000
Golongan II Rp5.500
Golongan III Rp5.500
Golongan IV Rp9.000
Golongan V Rp9.000

Gerbang Ramp Tallo Timur
Golongan I Rp4.000
Golongan II Rp5.500
Golongan III Rp5.500
Golongan IV Rp9.000
Golongan V Rp9.000

Gerbang Parangloe
Golongan I Rp4.000
Golongan II Rp5.500
Golongan III Rp5.500
Golongan IV Rp9.000
Golongan V Rp9.000

Gerbang Ramp Parangloe
Golongan I Rp9.000
Golongan II Rp14.000
Golongan III Rp14.000
Golongan IV Rp21.500
Golongan V Rp21.500

Gerbang Ramp Tallo Barat
Golongan I Rp3.000
Golongan II Rp4.000
Golongan III Rp4.000
Golongan IV Rp6.500
Golongan V Rp6.500

Gerbang Kaluku Bodoa
Golongan I Rp4.000
Golongan II Rp5.500
Golongan III Rp5.500
Golongan IV Rp9.000
Golongan V Rp9.000

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img