PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad memberikan penjelasan terkait pencopotannya dari jabatannya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Iwan memaparkan, pihanya tidak serta merta menerima pencopotan tersebut. Sebagai langkah awal, kata dia, pihaknya akan memulihkan nama baiknya dari apa yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Parepare.
Iwan terlebih dahulu menanggapi perihal SK pemberhentian dari jabatannya sebagai Sekda Kota Parepare. Menurut dia, yang menjadi pertanyaan apakah SK tersebut telah dikoordinasikan dengan KASN.
“Jadi, kalau itu telah mendapat persetujuan KASN untuk menonaktifkan saya, kenapa tidak dicantumkan pada diktum yang notabene merupakan isi inti sebuah surat keputusan pemberhentian kepada saya,” katanya.
Iwan menerangkan, hal itu harus dicantumkan, dan tidak cukup dengan koordinasi. Terlebih, jelas dia, UU ASN mensyaratkan bahwa rekomendasi ASN itu, pada proses pengangkatan Sekda, harus persetujuan KASN, apalagi jika terkait pemberhentian. Begitupun, dengan seorang kepala daerah yang diangkat, maka pemberhentiannya juga sama dengan jalur yang dilewati.
Disinggung terkait, penolakan evaluasi, mantan Kadiskominfo Parepare ini membeberkan, apakah hal itu masuk dari ranah tim evaluasi jabatan (Evjab) untuk menonaktifkan pejabat.
“Saya tidak ada temuan pelanggaran, tidak ada temuan korupsi. Kalau saya ada dugaan temuan pelanggaran atau menolak mengikuti evjab. Bukan tim evjab yang merekomendasikan, tapi tim pemeriksa. Ada tidak tim pemeriksa yang ditunjuk. Sekarang siapa menyatakan saya melanggar, sedangkan kewenangan tim evjab hanya dua, yakni perpanjang masa jabatan atau tidak ke KASN. Jika saya melanggar seharusnya tim melakukan pemeriksaan. Apakah benar saya tidak mengikuti evjab dan putusan tidak boleh diputuskan sendiri. Karena harus melalui persetujuan KASN sebagai rekomendasi. Dan UU ASN telah mengatur hal tersebut,” terangnya.
Oleh karena itu, Iwan memastikan jika putusan tersebut tidak melalui persetujuan KASN. Berdasarkan SK yang dia terima, tak satupun diktum yang menyebut persetujuan dan rekomendasi dari KASN.
“Dan tak mungkin bunyinya itu menonjobkan saya karena tidak ada kesalahan korupsi maupun temuan lainnya. Seolah saya dipersamakan dengan maling, dan di mana bentuk penghargaan saya selama mengabdi dengan puncak karir tertinggi. Lalu apakah Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan Sekda tanpa persetujuan KASN dan Gubernur Sulsel,” ungkap mantan Kepala Bappeda ini.
Ditambahkannya dengan reaksi yang cepat dengan putusan tersebut menunjukan titik dari lemahnya SK pemberhentian yang dilakukan Wali Kota.
“Intinya ini yang akan saya lakukan, bukan mau menjatuhkan karena saya bagian dari pemerintahan. Tapi keinginan agar keputusan itu tidak mencederai diri sendiri. Dan utamanya, memberi edukasi bagi adik-adik saya yang menjadi bagi dari ASN di Pemerintah Kota Parepare,” tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe memaparkan alasan terkait pemberhentian Iwan Asaad dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.
Taufan mengatakan, pemberhentian Iwan merupakan sesuatu yang bersifat normatif, prosedural dan seusai dengan mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Bukan sesuatu yang mengejutkan. Terlebih bahwa jabatan bukan hak tetapi penilaian. Yang jelas, saya sangat berhati-hati dalam proses ini,” ungkap Wali Kota dua periode ini.
Taufan menjelaskan, pemberhentian Iwan Asaad sebagai Sekda, juga berdasarkan adanya persetujuan dari KASN yaitu evaluasi jabatan Sekda yang akan memasuki lima tahun.