Jadi Residivis Curat Lintas Provinsi, Honorer di Gowa Dihadiahi Timah Panas

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – MA (30) honorer di Bagian Kebersihan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa diringkus oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa setelah ketahuan melakukan pencurian dengan pemberatan di 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Pegawai yang bekerja sebagai supir truk sampah di bagian kebersihan Gowa tersebut diringkus di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu beberapa waktu lalu bersama dua orang rekannya yakni RD (30) dan TDR (35).

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri itu melakukan aksinya dengan berpura-pura menagih iuran sampah.

“Setelah mengetahui rumah yang ditargetkan kosong maka pelaku beraksi membuka jendela dengan menggunakan obeng,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gowa, Selasa (19/6/2018).

Shinto menambahkan, dari hasil tersebut pelaku telah banyak memakan korban, bahkan dengan pekerjaan seperti itu pelaku telah memiliki dua buah mobil.

Pelaku juga, kata Shinto merupakan residivis antar provinsi karena barang hasil curat tersebut di jual hingga keluar provinsi bahkan dijual dengan cara online.

Tersangka merupakan residivis kasus Curas. Mereka pernah ditangkap Polsek Rappocin pada 2016 dan menjalani hukuman penjara selama 15 bulan. Tersangka juga merupakan pimpinan kelompok sindikat kejahatan jalanan lintas Makassar.

“Barang bukti lainnya sudah dijual ke wilayah Makassar, Sulbar termasuk wilayah Jawa,” katanya.

Namun, saat ini pihak kepolisian masih mengejar seorang rekan tersangka. Yang saat ini identitasnya sudah diketahui.

Saat pencarian tersebut, pelaku MA melakukan perlawanan dan hendak merampas senjata petugas. Sehingga, Tim Anti Bandit mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan MA dengan timah panas.

Dari tangan ketiganya polisi mengamankan 1 Unit Mobil Toyota Soluna Warna Silver, 1 Unit Mobil Suzuki Swif warna Silver, 1 Unit sepeda motor Yamaha X-Ride Warna Hitam, 5 Unit TV berbagai macam Merk.

Tidak hanya itu 13 Laptop berbagai macam Merk beserta Charger, 17 Unit HP Berbagai macam Merk, 5 Unit HandyCam berbagai macam Merk, 7 Unit Kamera Berbagai Macam Merk, 2 Buah Jam tangan, 1 Pasang Speaker Laptop, 17 Buah Hard Disk.

Tim anti Bandit juga mengamankan dari tangan RD dan TDR yang merupakan penadah dari MA yakni 7 Buah External Disk, 2 Buku Rekening, 5 Buah Tas Ransel, 3 Tas Laptop, 1 Pasang Sepatu warna Cokelat, 1 Unit Kalkulator Merk Casio, 1 Set Speaker Aktif Merk Avante, 1 Unit Lemari Es Mini Merk Krisbow, 1 Unit Tape Radio Merk LG

“MA akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kedua rekannya dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Shinto.

Penulis: M. Syawal