MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Modus dan motif Rika (28), seorang oknum teller BRI Panakukkang, yang sebelumnya dijadikan tersangka atas kasus TPPU, kini terungkap.
Rika atas dugaan kasusnya, diketahui telah menilap duit sebesar Rp2,3 miliar milik 47 nasabah BRI dari 50 rekening.
BACA: Asmara Oknum Teller BRI dan Suami yang Berujung Bui
Usut punya usut, Rika tak melakukan itu karena kehidupannya seorang saja. Tindakan itu ia tempuh demi Rudi (31) sang suami yang doyan judi.
“Yang diminta oleh suami inilah yang membuat Rika rela, melakukan kejahatan mencuri uang tunai nasabah untuk mengirimkan ke tiga rekening berbeda milik tersangka [Rudi],” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, Rabu (6/2/2019).
BACA: Kasus Perbankan Oknum Teller BRI Seret Tersangka Baru
Rudi kini berstatus tersangka, menemani istrinya yang lebih dulu menjadi tersangka pada Rabu, 30 Januari lalu.
Dari runutan waktu, dua dugaan; modus Rika dan keterlibatan orang lain dalam kasus itu kini menjadi terang.
Sebelumnya, kepolisian hanya menduga, Rika dalam aksinya hanya seorang saja dengan modal otodidak dan seperangkat lunak microsoft excel, pun dengan lihainya memanipulasi nota transaksi.
BACA: Polisi Dalami Proyek yang Dibiayai Duit Hasil Curian Oknum Teller BRI
Namun, modus Rika tak sederhana demikian. Rika bahkan diduga telah menancapkan sebuah sistem baru di dalam komputernya.
Sistem itulah kata Dicky, yang dijadikan Rika untuk menilap duit milik nasabah BRI sejak April hingga Desember 2018.
“Ada sistem perbangkan yang dibuat oleh BRI dan pelaku membuat sistem lagi di dalamnya, sehingga dia bisa mencetak buku tabungan lagi tanpa diketahui oleh pihak BRI,” ungkap Dicky.
Mulai Terungkap
Selama itu, tipu daya Rika tak ketahuan hingga, kebijakan mutasi berlaku. Rika dipindah, teller baru pun masuk.
Mulanya, pejabat BRI tempat Rika bekerja tak menemukan keganjalan pada komputer yang dioperasikan istri Rudi. Keganjalan itu baru ditemukan setelah teller penggantinya masuk.
“Kasus ini baru terbongkar, setelah Rika dimutasi. Oleh teller yang baru, lalu cek di komputer keuangan yang ditemukan ada kejanggalan,” terang Dicky.
Dari itulah, pihak BRI lalu menempuh jalur hukum. Rika dilaporkan ke pihak kepolisian, pada Sabtu, 26 Januari lalu. Sejak itu pula, sejumlah saksi pun diperiksa, demi menguatkan dugaan tersebut.
Satu persatu motif Rika terungkap. Awalnya, duit hasil tilapnya diduga hanya untuk membeli emas perhiasan, sebuah mobil, dua motor, cicilan utang, dan sebuah proyek.
Namun, saat itu, polisi masih mendalami siapa lagi kah yang terlibat. Tak butuh seminggu, kabar tersangka baru terhembus, akhir Januari lalu.
Nama dan latar belakang tersangka belum diketahui waktu itu. Barulah hari ini, (6/2/2019) nama Rudi terdengar.
“Besok kita akan periksa saksi. Saksi tersebut merupakan suami dari Rika,” kata Kasubdit 2 Fismondev, Kompol Hamka Malluru, Kamis (30/1/2019).