MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jaksa Agung RI lewat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bone dan Kejari Tana Toraja.
Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda serta Kordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dua perkara yang dihentikan dan disetujui Jampidum telah melalui beberapa pertimbangan.
“Pertimbangannya, mereka para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujarnya dalam keterangan diterima Sulselekspres.com, Kamis (21/4/2022).
Selain itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, R. Febrianto ikut menyaksikan proses restorative justice yang dilakukan Kejari Bone dan Kejari Tana Toraja.