27 C
Makassar
Friday, July 26, 2024
HomeHukrimJampidum Setujui 2 Permohonan Penghentian Penuntutan dari Sulsel

Jampidum Setujui 2 Permohonan Penghentian Penuntutan dari Sulsel

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jaksa Agung RI lewat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bone dan Kejari Tana Toraja.

Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda serta Kordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dua perkara yang dihentikan dan disetujui Jampidum telah melalui beberapa pertimbangan.

“Pertimbangannya, mereka para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujarnya dalam keterangan diterima Sulselekspres.com, Kamis (21/4/2022).

Selain itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, R. Febrianto ikut menyaksikan proses restorative justice yang dilakukan Kejari Bone dan Kejari Tana Toraja.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jaksa Agung RI lewat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bone dan Kejari Tana Toraja.

Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda serta Kordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dua perkara yang dihentikan dan disetujui Jampidum telah melalui beberapa pertimbangan.

“Pertimbangannya, mereka para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujarnya dalam keterangan diterima Sulselekspres.com, Kamis (21/4/2022).

Selain itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, R. Febrianto ikut menyaksikan proses restorative justice yang dilakukan Kejari Bone dan Kejari Tana Toraja.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img