Jual Obat PCC, Pasutri Diciduk Polisi

Sebanyak 130 butir obat terlarang PCC ditemukan di Makassar/ SULSELEKSPRES.COM/ JUSRIANTO

MAKASSAR – Sebanyak 130 butir obat terlarang PCC ditemukan di kediaman Sandi, 34, dan Sulfiani, 33, di Jalan Urip Sumiharjo, Lorong I No. 3, Makassar, Senin (19/9) sekitar Pukul 21.00 Wita.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi saat menggelar press release di Mako Polrestabes Makassar, Selasa (20/9).

Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua orang pembeli pil PCC yang setelah dilakukan peneriksaan terhadap pembeli, pihaknya menemukan barang tersebut.

“Setelah ditindak lanjuti memang benar adanya, akhirnya kami mengamankan kedua pelaku,” tambah Endi Sutendi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan menemukan obat yang bertuliskan (PCC) Paracetamol, Cafein Carisopodral di Kota Makassar. Jumat (15/9).

Kepala BPOM Makassar, Muhammad Guntur mengatakan bahwa telah menemukan obat berbahaya bertuliskan PCC di Pedagang Pasar Farmasi di Jalan Korban 40.000 jiwa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

“Kita telah dua hari lakukan sidak, hari ini berhasil temukan obat PCC sebanyak 29 bungkus, setiap bungkus berisi 1.000 butir,”ucap Guntur.

Terkait peredaran obat PCC di Makassar dan tindak kerawanan obat PCC yang ada di Makassar. Endi Sutendi mengatakan bahwa sementara masih dalam pendalaman kasus mengenai hal tersebut.

“Kita masih dalami kasus ini dan sementara masih melakukan koordinasi dengan BPOM,” jelas Endi Sutendi.

Selain itu efek dari obat PCC kata Endi Sutendi bisa menyebabkan hilang kesadaran dan bertingkah tidak seperti manusaia alias zombie.

Dalam penjualan obat PCC tersebut kedua pelaku dijerat Undang-indang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman 15 penjara.