BONE,SULSELEKSPRES.COM– Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua menetapkan Kades Pallime, Kecamatan Cenrana, Isnaeni menjadi tersangka atas dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua, Handoko SH menyebutkan Isnaeni ditetapkan tersangka, sejak Rabu 13 April 2022, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
“Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017,” jelas Handoko membenarkan kabar tersebut, Kamis (14/4/2022)
“Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” sambungnya.
Handoko menjelaskan dugaan pembangunan proyek fisik melalui APBDes Tahun 2017 diduga tidak sesuai RAB.
“Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
APBDes 2017 bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.