25 C
Makassar
Tuesday, March 31, 2026
HomeHukrimKakak Beradik Pengedar Sabu Diringkus Tim Macam

Kakak Beradik Pengedar Sabu Diringkus Tim Macam

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim macan Satreskoba Polrestabes Makassar menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Teuku Umar, Makassar, Selasa (30/4/2019) lalu.

Ketiganya masing-masing, Andi Sri Rahayu alias Ayu (28), Rismawati alias Neneng (35) dan seorang lelaki Sulfakar alias Sulfa (30). Kedua perempuan merupakan kakak beradik.

“Kemarin berhasil kita amankan saudari kakak beradik perempuan sebagai pengedar dan pemakai Narkoba di Jalan Tueuku Umar, ” ujar kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari di Polrestabes Makassar, Jumat (3/5/2019).

BACA: Macan Ringkus Pengedar Sabu Kelas Kakap Kampung Sapiria

Kata Diari, dari tangan Ayu ditemukan barang bukti berupa satu dompet kecil berisi 11 saset berisi sabu seberat kurang lebih 1,5 gram, satu tas berisikan satu saset sabu seberat kurang lebih 10 gram dan satu  suset 12 butir ineks berwarna pink.

“Sedang ditangan Neneng ditemukan barang bukti satu dompet, tiga saset sabu seberat 0,5 gram, satu isap sabu dan satu buah pireks,” lanjutnya.

Penangkapan Sulfan Sendiri berawal dari pengembangan yang dilakukan pihaknya dengan memancingnya untuk datang ke lokasi ditangkapnya dua kakak beradik itu.

BACA: Kurir Sabu Upah Rp10 Juta Dibekuk di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

“Si Neneng ini Kakak, Ayu yang adik, si Sulfan ini  dipancing datang ambil uangnya di rumah kosnya di Teuku Umar,” tuturnya.

Sementara itu ketika ditanya oleh Diari, Ayu mengaku baru setengah bulan melakukan bisnis haram tersebut, karena suaminya baru di berhentikan sebagai supir kontainer di tempat ia bekerja.

“Suamiku baru di pecat pak, dompetnya di curi. Baru setengah bulan saya lakukan ini,” Ujar Ayu.

Dua kakak beradik ini sudah berkeluarga, Ayu sendiri sudah dikaruniai tiga orang anak, sedang Neneng satu anak, namun suaminya telah lama meninggalkannya.

Diakui Ayu selama ini suaminya telah melarangnya untuk berbisnis haram itu, namun karena desakan ekonomi ia nekat menjualnya.

Meski begitu, Ayu dan Sulfa kini diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan Maksimal 20 tahun

“Untuk Ayu dan Sulfa ininya kita kenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 junto pas 132 ayat 1 , ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, maksimal 20 tahun dan untuk Neneng kita kenakan pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun,” tutup Diari.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img