SULSELEKSPRES.COM – Tudingan Habib Rizieq Shihab (HRS) terhadap Diaz Hendropriyono dinilai berpotensi berkonsekuensi hukum.
HRS menuding Diaz berada di balik penembakan 6 laskar FPI beberapa waktu lalu. Hal itu dia sampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Advokat Muannas Alaidid mengatakan, pernyataan HRS adalah bentuk tuduhan serius. Dia berharap Diaz mengambil langkah hukum untuk melaporkan HRS atas tuduhan demikian.
“Ini tuduhan serius, seperti adagium fitnah lebih kejam dari pembunuhan yg dituduhkan, saya berharap mas diaz melaporkan & mengambil langkah hukum sebagai warganegara,” kata Muannas, (11/6/2021).
Ini tuduhan serius, seperti adagium fitnah lebih kejam dari pembunuhan yg dituduhkan, saya berharap mas diaz melaporkan & mengambil langkah hukum sebagai warganegara. pic.twitter.com/4Z36eEIEbu
— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) June 10, 2021
Seperti diberitakan, dalam pleidoinya HRS memaparkan soal penembakan 6 anggota laskar FPI yang mengawalnya hingga akhirnya tewas. Dia kemudian menuding bila Diaz Hendropriyono berada di balik penembakan 6 laskar itu.
BACA JUGA:Â Habib Rizieq Tuding Stafsus Presiden Terlibat Pembunuhan Laskar FPI
“Apalagi saat pertama kali saya ditahan dalam kasus kerumunan Petamburan, pada tanggal 12 Desember 2020 salah satu Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian 6 laskar pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi ‘Sampai Ketemu di 2026’,” kata Rizieq seperti dikutip dari Detikcom.
“Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya untuk waktu yang lama. Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian 6 laskar pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat,” Tambahnya lagi.
HRS menganggap kasusnya merupakan sebuah upaya jahat atas tuntutan 6 tahun penjara dari JPU.
“Karena semua itulah saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU (jaksa penuntut umum) untuk memenjarakan saya selama 6 tahun sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasatmata,” pungkasnya.
(*)