24 C
Makassar
Thursday, February 19, 2026
HomeHukrimKejaksaan Jemput Paksa Tersangka Korupsi Dana LPDB-KUMKM Sebesar Rp1,4 Miliar Di Rumahnya

Kejaksaan Jemput Paksa Tersangka Korupsi Dana LPDB-KUMKM Sebesar Rp1,4 Miliar Di Rumahnya

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKPRES.COM – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Makassar Cabang Pelabuhan menangkap tersangka kasus korupsi dana koperasi senilai Rp 1,4 miliar.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Irfan, mengatakan bahwa pelaku kasus korupsi dana koperasi Rp1,4 miliar tersebut dilakukan di rumahnya.

“Tersangka korupsi dana koperasi sebesar Rp1,4 miliar atas nama Rudianto kami tangkap di rumahnya,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2018).

Irfan menambahkan, penangkapan secara paksa di rumah tersang dilakukan sebab, selama proses penyidikan oleh kejaksaan tidak bisa bekerjasama dengan baik.

BACA: Lagi, Polisi Sita Rumah Mewah Milik Abu Tours di Citra Land

“Dia mangkir dari panggilan selama hampir setahun, sehingga kami lakukan penangkapan langsung di rumahnya,” ungkapnya.

Irfan menjelaskan bahwa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara itu berawal saat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari yang dipimpin oleh Rudianto mendapat bantuan dari pemerintah pusat.

Bantuan tersebut dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) dari dana APBN sebesar Rp2 miliar.

Namun, bantuan yang harusnya disalurkan kepada penerima tidak dilakukan, malah dipakai untuk kepentingan pribadinya. “Rudianto tidak melaporkan penggunaan anggaran. Ditambah lagi dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

Rudianto yang diamankan di kediamannya langsung dibawa ke lapas Klas 1 Makassar dan menunggu selesainya berkas dakwaan yang saat ini sedang disusun.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img