MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Proses penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel terkait dugaan korupsi penyimpangan pada kantor cabang Pegadaian Rantepao tahun 2021-2022 memasuki babak baru.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor print – 676/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023, telah menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan status perkara ini dinaikkan setelah tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose yang kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana.
Peristiwa pidana yang dimaksud berupa penyaluran kredit fiktif, dengan cara mengajukan kredit kreasi atas nama orang lain dengan tidak adanya jaminan kredit dan mengajukan kredit KUR atas nama diri sendiri atau nama pihak lain dengan tujuan kredit tersebut cair digunakan untuk keperluan pribadi para terduga pelaku.
Kemudian ditemukan adanya mengambil dan mengganti barang jaminan BPKB eengan cara memasukkan BPKB arsip kendaraan sebagai jaminan produk kreasi atas nama beberapa nasabah dan ada salah satu nasabah yang BPKB-nya telah dibalik nama kemudian dijadikan jaminan kepembiayaan lain.
Selain itu penyaluran beberapa skim atau jenis produk kredit tidak sesuai prosedur juga ditemukan oleh penyidik. Adapun cara yang dipakai dengan merekayasa dokumen pengajuan kredit seperti keabsahan BPKB, rekening koran sehingga pencairan berjalan lancar.
Penyidik juga modus menarik dan mengalihkan penguasaan barang jaminan BPKB mobil dengan cara sengaja melakukan penarikan kendaraan tanpa sepengetahuan pimpinan sehingga kendaraan tersebut berpindah kepada orang lain.
Sementara modus lain yang ditemukan berupa tidak adanya penyetoran uang nasabah dan penggelapan uang klaim asuransi.
“Ini oknum – oknum yang kita duga masih ditelusuri,”ucap Leo Simanjuntak di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 2 Agustus 2023.
Adapun aturan yang dilanggar dalam peristiwa ini, diantaranya UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Peraturan Direksi PT. Pegadaian No. 135 tahun 2022 tentang Pedoman Pegadaian, Peraturan Direksi PT. Pegadaian No. 10 tahun 2020 tentang Kebijakan Perkreditan Pegadaian, Peraturan Direksi PT. Pegadaian No. 161 tahun 2019 tentang SOP Pegadaian, dan Peraturan Direksi PT. Pegadaian No. 107 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multiguna.
Akibat dari dugaan penyimpangan yang terjadi diatas, PT. Pegadiaan (persero) mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 1.297.973.515, dan hasil tersebut sejalan dengan laporan yang dikeluarkan oleh satuan pengawas internal (SPI) tanggal 24 November 2022.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Jo. UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP,”tandas Leonard.