PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, menggelar pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Parepare, Senin (06/11/2017).
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Idil, dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Andi Nurmawati, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Parepare, AKP Zaki Sungkar, Wakapolsek Bacukiki IPTU. Dwitri Simangunsong dan sejumlah pejabat Kantor Kejari Parepare.
Idil mengatakan, pemusnahan barang tersebut merupakan akumulasi kasus perkara yang ditangani Kejari Parepare, sejak bulan Februari hingga Oktober 2017, sebanyak 31 kasus penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras), yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Parepare, Pengadilan Tinggi Sulsel, maupun Mahkamah Agung.
Dia memaparkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, puluhan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja seberat total 207 gram, puluhan telepon selular, korek gas, alat hisap sabu dan alat bukti lainnya, ditambah 12 dos miras dengan total 94 botol.
“Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air, dan barang bukti lainnya kita bakar sampai hangus, hingga tidak dapat digunakan dan dikonsumsi lagi. Adapun barang bukti miras kita buka tutup botolnya dan menumpahkan airnya ditanah,” katanya.
Sementara, Kepala Kantor Kejari Parepare, Reskiana Ramayanti mengungkapkan, adapun barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja tersebut, jika dikonversi ke dalam rupiah, totalnya mencapai Rp200 juta.
“Untuk miras, diberi denda sebesar Rp 3 juta, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang penyalahgunaan miras,” tandasnya.