MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) membentuk tim khusus untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan tanah negara, Soedirjo Aliman.
Kasipenkum, Salahuddin, mengatakan bahwa tim khusus yang dibentuk adalah orang-orang yang tidak pernah bersentuhan atau mengenal Jen Tang. Untuk menghindari polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami bentuk tim khusus, untuk mencari keberadaan Jen Tang. Untuk menghindari polemik di masyarakat yang mengatakan Kejati kemasukan angin,” katanya, Kamis (16/8/2018).
Dia menambahkan, orang-orang yang ada di dalam tim khusus hanya mengenal Jem Tang dari berkas dan foto saja dalam melakukan pencarian serta penangkapan tersangka kasus korupsi, Jen Tang.
Terkait, anak Jen Tang yang sampai hari ini tidak pernah memenuhi panggilan Kejati Sulsel, meski sudah tiga kali dipanggil bahkan memberikan alamat palsu kepada penyidik, kata Salahuddin, akan dikaji lebih lanjut.
“Kalau soal pemanggilan dan alamat palsu yang diberikan oleh anak Jen Tang, Edy Aliman, kita serahkan saja kepada penyidik,” katanya.
Karena, kata Salahuddin, dalam berkas perkara sebuah kasus harus gamblang, jelas dan lengkap tidak serta merta langsung menetapkan tersangka.
Sekadar informasi, Soedirjo Aliman alias Jen Tang ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel pada Desember 2017. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka Jen Tang menghilang sampai hari ini belum tertangkap.
Sodirjo Aliman merupakan tersangka kasus korupsi penyewaan tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Manggala. Dan merugikan negara hingga Rp500 juta.