26 C
Makassar
Saturday, March 28, 2026
HomeDaerahKetua BPK Sulsel Serahkan LHP Kepada Wabup Bone

Ketua BPK Sulsel Serahkan LHP Kepada Wabup Bone

PenulisYusnadi
- Advertisement -

MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Wakil Bupati Bone, Drs. H. Ambo Dalle, MM bersama Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, SE menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester ll Tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut, penyerahan LHP dilaksanakan di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl AP Pettarani Rani, Kota Makassar, Selasa, (28/12/2021).

Turut hadir Plt Gubernur Sulawesi Selatan A. Sudirman Sulaiman, ST., Ketua DPRD Provinsi Sulsel, A. Ina Kartika Sari, SH., M.Si. serta para Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, hadir pula Kepala Inspektorat Daerah Drs. A. Muh. Yamin, AT., M.Si. didampingi Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Bone H. Najamuddin, S. Sos.

Penyerahan LHP diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang, S.E.,M.Si., Ak.,CA,CFrA,CSFA,CPA(Aust),ACPA kepada Wakil Bupati Bone Bersama Ketua DPRD Bone.

Kepala BPK Sulsel, Paula Henry Simatupang mengatakan, ada sebelas LHP yang diserahkan hari ini kepada sembilan Kepala Daerah Kab/Kota bersama Ketua DPRD masing-masing.

“Sebenarnya ada 17 LHP yang akan kita serahkan. melihat masih dalam masa pandemi, maka acara penyerahan kita bagi dua,” katanya.

Dijelaskan, Paula Henry Simatupang, khusus Kabupaten Bone, pemeriksaan kinerja atas upaya Pemda mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal pada Pemda Bone dan instansi terkait lainnya tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Atas LHP yang telah diserahkan tersebut, Kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-undang nomer 14 tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP serahkan. Adapun DPRD diharapkan untuk mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangan,” jelasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img