MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Asosiasi Profesor Indonesia (API) bekerjasama dengan Kelompok DPD RI di MPR, melaksanakan diskusi tentang Rancangan Amandemen ke V UUD 1945, Sabtu/25 Desember 2021 secara virtual.
Hadir dalam acara diskusi Tamsil Linrung, Ketua Kelompok DPD Di MPR, Prof Anwar Arifin, Prof Muhammad Askin, Hakim Konsitusi, Prof Aswanto, Mahkamah konsitusi, Prof Armin Arsyad Dekan FISIP unhas dan Andi Ina Kartika Ketua DPRD Sulsel.
Profesor Anwar Arifin selaku ketua Asosiasi sekaligus penggas diskusi menyampaikan pentingnya membuka ruang diskusi secara luas dengan publik agar mendapat masukan atas rencana amandemen.
Selanjutnya Tamsil Linrung yang didaulat untuk menyampaikan materi tentang Naskah akademik Amandemen dalam pandangan DPD RI, menyampaikan rencana amandemen ke V adalah amanat dari Tap MPR yang merekomendasikan 7 point diantaranya Pokok pokok haluan negera PPHN, Penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD dan Sistem presidential.
Lanjut Tamsil sebagai Senator tentu kepentingan kami adalah mengikuti alur publik yang saat ini mayoritas menginginkan perbaikan bangsa dari pintu presidential threshold 0 persen, kami setuju dengan PT 0% dan akan mendorong hal ini melalui amandemen.
Selanjutnya Prof Muhammad Askin sebagai pemateri penanggap menyetujui point-point atas rencana amendemen diantaranya perlunya PPHN dan penguatan DPD sebagai lembaga yang harus sejajar dengan DPR dari segi kewenangan karena sama sama dipilih oleh rakyat dalam pemilu hanya saja memang perlu dibatasi pada poin-poin yang berhubungan dengan kepentingan daerah.
Selanjutnya Andi Ina kartika selaku ketua DPRD Sulsel juga setuju atas rencana amandeman agar daerah memiliki arah yang jelas dalam pembangunan dan juga setuju atas poin penguatan kewenangan DPD RI.