32.2 C
Makassar
Thursday, May 8, 2025
HomeHeadlineKetua KPU Sulsel Tanggapi Edaran Video Kotak Suara Tanpa Segel 

Ketua KPU Sulsel Tanggapi Edaran Video Kotak Suara Tanpa Segel 

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM– Baru baru ini beranda media sosial Facebook deihebohkan dengan edaran video viral, yang memperlihatkan beberapa kotak suara tanpa segel.

Dalam video tersebut, seseorang perekam video yang tidak diketahui identitasnya mengatakan, kotak suara tanpa segel tersebut disimpan dalam “Gedung Siluman”.

BACA: KPU Larang Pemilih Selfie di Bilik Suara

“Ini gedung Siluman, tadi malam disini banyak kotak banyak terbuka, isinya di keluar keluarin,” kata seorang yang merekam video tersebut.

Menyikapi video viral tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Misna M Attas mengatakan; Tidak ada “Gedung Siluman” dalam pemilu 2019 di kota Makassar.

“Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemiungutan Suara (PPS) di Kota Makassar yang menghadapi kondisi kantor camat dan kantor kelurahan yang tidak memiliki ruangan yang mampu menampung semua Kotak Suara dari seluruh TPS di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dimungkinkan untuk mencari gedung atau tempat lain yang representatif di wilayahnya untuk menampung seluruh kotak suara yang ada,” tulis Misna melalui keterangan kata, Kamis (18/4/2019).

Dalam keterangannya, Misna menyampaikan Kelurahan Tamamaung PPS menempatkan Kotak Suara dari TPS di dalam wilayahnya di Gedung Yayasan Kekeluargaan Masyarakat Jawa yang beralamat di Jalan A. P. Pettarani III, nomor 4 Makassar.

BACA: Prabowo Tuding Suara Dapat Dicuri, Arief Budiman: KPU Punya Prosedur

“Untuk menampung semua Kotak Suara dari seluruh TPS di wilayah Kelurahan Tamamaung, untuk dilakukan iventarisasi dan selanjutnya diserahkan ke PPK Kecamatan Panakkukang untuk pelaksanaan rekap Tingkat Kecamatan,” jelasnya.

Misna mengatakan, berdasarkan pemantauan KPU Provinsi Sulsel, dan penjelasan dari Ketua PPS, Umar, di area gedung tersebut juga dimanfaatkan sebagai TPS (TPS 45 Kelurahan Tamamaung).

“Dapat disimpulkan bahwa kegiatan menulis Form C1 sebagaimana dimaksud dalam video tersebut adalah kegiatan penghitungan suara di TPS tersebut,” tukasnya.

Lebih lanjut, kata Misna, dimungkinkan adanya Kotak Suara yang kosong yang ditampilkan dalam video tersebut sebagai kotak suara yang tidak tersegel adalah Kotak Suara yang belum diisi (sebagaimana terlihat bahwa kotak tersebut masih kosong).

“Dapat disimpulkan bahwa hal tersebut masih menjadi rangkaian kegiatan penghitungan dan rekapitulasi hasil Pemilu di TPS 45 Kelurahan Tamamaung, yang berdasarkan putusan MK Nomor : 20/PUU-XVII/2019 bisa diperpanjang  hingga jam 12.00 waktu setempat sebelum diserahkan ke Kecamatan (PPK) melalui PPS,” Misna menuliskan.

“Setelah proses penghitungan di TPS tersebut selesai, seluruh Kotak Suara di tempat tersebut kemudian disegel,” lanjutnya.

Misna juga mengatakan, bahwa KPU Provinsi Sulsel, telah meminta KPU Kota Makassar untuk menempuh langkah hukum demi meluruskan informasi yg tidak utuh tersebut.

 

Penulis: Efrat Syafaat Siregar

spot_img
spot_img

Headline

spot_img