SULSELEKSPRES.COM – Bagi Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Putri Candrawathi tetaplah sebagai korban pelecehan seksual dari almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pandangan Komnas Perempuan dan Komnas HAM ini kemudian menuai banyak kritik di media sosial. Kritik juga datang dari Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Sahroni mengatakan, dua lembaga tersebut berupaya menggiring opini publik. Terlebih karena apa yang disampaikan Komnas Perempuan dan Komnas HAM hanya berasal dari pengakuan tersangka.
“Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang mencederai logika publik. Artinya kan polisi sudah menemukan tidak adanya dugaan pelecehan, sedangkan kedua Komnas ini justru menyatakan sebaliknya berdasarkan pengakuan tersangka. Jadi jangan pernyataan tersangka itu langsung disampaikan ke publik seolah itu kebenaran,” kata Sahroni dalam keterangannya tertulis seperti dilansir dari Detikcom, Selasa (6/9/2022).
Menurut dia, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sangat berbahaya, karena selain berdasarkan pada opini tersangka, juga bisa menggiring opini publik yang rancu dengan penyidikan polisi.
“Jangan sampai ada penggiringan opini yang nantinya dapat mencederai logika berpikir masyarakat. Ini malah bikin penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu,” ucapnya.
Sahroni menganggap kalau prinsip relasi kuasa antara korban dan pelaku tak memungkinkan seorang ajudan melakukan kejahatan seksual terhadap atasan.
Brigadir J disebutnya jauh lebih lemah dari Putri. Sehingga tidak mungkin berani melakukan kejahatan demikian.
“Kalau dalam perspektif feminisme itu ada namanya relasi kuasa, di mana mereka yang berkuasa merasa memiliki kuasa terhadap korban, hingga pelecehan bisa terjadi. Dalam hal ini sudah jelas korbannya adalah Brigadir J yang secara kuasa lebih lemah, karena dia bawahan. Jadi di sini saja sudah membingungkan jika Komnas Perempuan justru ngotot dengan pendiriannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan kuat pelecehan terhadap Putri Candrawathi didasari keterangan saksi, pendamping psikologis Putri Candrawathi serta dugaan pelecehan itu masuk BAP hingga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban, yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.