TOBELO – Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam kunjungan kerjanya 3 hari 18-21 September 2017 di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, menemukan kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat.
Minimnya pencatatan perkawinan baik perkawinan adat maupun agama juga menjadi kendala, demikian disampaikan kepala Dinas Catatan Sipil (Capilduk) dan Kependudukan Kabupaten Halmahera Utara diselah-selah acara pencatatan perkawinan terhadap 16 pasangan suami istri yang diselenggarakan Dinas Capilduk bekerjasama dengan Wahana Visi Indonesia ( WVI) di Desa Galela, Kecamatan Galela Utara 20/09.
Guna memberikan kepentingan terbaik anak dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melindungi anak serta menyikapi kondisi dan keberadaan anak ” Darurat Pelanggaran Hak Anak” di Halmahera Utara khususnya di Tobelo, Komnas Perlindungan Anak bersama Wahana Visi Indonesia, Rabu (20/9), audensi dengan Wakil Bupati Halmahera Utara untuk membangun kerjasama strategis dengan pemerintahan desa melalui program penguatan kapasitas (capacity building) pendamping anak dan kelembagaan dan menuntut peran tokoh agama dan adat,”kata Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan anak kepada media Rabu (20/9) di D esa Galela.
“Wakil Bupati juga menyambut baik tawaran Komnas Perlindungan Anak dan WVI untuk menyelenggarakan satu event yakni Deklarasi Kepala Desa Membangun Gerakan Perlindungan Anak Sekampung di Halmahera Utara yang direncanakan setelah Pemilihan Kepala Desa serentak Oktober 2017,” ujar Arist.