KPK Sebut Pihak Swasta Tertinggi Sebagai Pelaku Korupsi

Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), La Ode M Syarif, Seminar Publik Implementasi Peraturan Makhama Agung (Perma) No 13/ 2016 / SULSELEKSPRES.COM/ RAHMI DJAFAR

MAKASSAR – Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), La Ode M Syarif menyebutkan, pihak swasta menempati peringkat tertinggi sebagai pelaku korupsi, berdasarkan data penanganan perkara tahun 2014- 2016.

Hal tersebut diungkapkan Syarif, saat membawaakan materi Seminar Publik Implementasi Peraturan Makhama Agung (Perma) No 13/ 2016 dalam mendorong integritas sektor swasta, di Hotel Best Western Makassar, Selasa (5/9).

“Terdapat 156 orang pelaku korupsi dari pihak swasta, karena pemberi (suap) jarang dilakukan hanya oleh satu orang,” ujar Syarif.

Dia merilis kejahatan Sumber Daya Alam, tahun 2015, terdapat 12 korporasi yang dijadikan terangka kebakaran hutan dan lahan. Termasuk Korporasi di Sumatera Selatan.

Sehingga demikian, korporasi perlu dipikirkan secara bersama. Dengan adanya Perma (Peraaturan Mahkama Agung), dinilai akan menjawaab persoalan tersebut, dengan memberikan kepastian hukum bagi korporasi maupun aparat penegak hukum.

“Bahwa sekarang ini sudah ada dua korporasi sudah dituntut Pengadilan Tipikor, oleh perusahaannya, bukan perorangan, dan itu dituntut oleh Kejaaksaan. Saya tidak mencoba menakut- nakuti, tetapi mengingatkan,” ujar dia.

KPK sangat hati- hati dan konservatif, tidak mau gegabah dalam bertindak. Alasannya, pihaaknya tidak mau kalah di Pengadilan.

“Sampai hari ini, materi perkara KPK selalu menang. Kecuali praperaadilan kami saatu dua yang kalah. Tapi kami tidak gegabah,” jelas Syarif.

Lebih lanjut, Syarif menyebutkan, masih akan ada korporasi yang menyusul dalam kasus tipikor yang tengah ditangani KPK, sehingga dia mengingatkaan kepada kororas yang ada di Makassaar untuk lebih waspada dalam menjalankan usaha.

“Perma ini akan lebih baik, oleh karena itu saya mengajak, khususnya pemberi izin khususnya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), untuk memaatuhi aturan,” tandasnya.

BACA JUGA :  DPP Gerindra Ancam Laporkan Cak Imin ke KPK