MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Nihilnya bakal pasangan calon yang maju lewat jalur perseorangan, membuat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar mengalihkan fokusnya ke jalur Partai Politik (Parpol).
Diketahui, sampai pada penetapan jadwal penyerahan syarat dukungan ditutup, dari tujuh bakal pasangan calon yang mengambil user silon, tidak satupun yang lolos ke jalur perseorangan.
Dengan begitu, pemilihan wali kota (Pilwali) Makassar tahun 2020 ini hanya akan dihiasi oleh pasangan calon yang maju melalui jalur Partai Politik (Parpol).
Dalam waktu dekat, pihak KPU kota Makassar akan melakukan berbagai rangkaian sosialisasi terhadap masyarakat dan bakal calon, agar tidak bingung lagi dalam menjalani proses Pilwali pada (23/9/2020) mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU kota Makassar, Faridl Wajdi, saat ditemui awak media pasca penutupan proses penyerahan syarat dukungan, di Ruang Azalea lantai 2 Hotel Claro, Senin (24/2/2020) dini hari.
“Dengan tidak adanya serah terima berkas perseorangan, maka Pilwali Makassar 2020 hanya menyisakan jalur Partai Politik.”
BACA:Â KPU Makassar Rilis Tahapan Verifikasi Berkas Paslon Perseorangan
“Setelah ini kami akan melakukan serangkaian sosialisasi kepada masyarakat menuju Pilwali Makassar 2020 ini,” terang Faridl.
Untuk pendaftaran jalur Partai Politik sendiri baru akan dibuka pada bulan Juni mendatang, tepatnya pada tanggal (16/6/2020) sampai pada (18/6/2020).
BACA:Â KPU Makassar Tetapkan Tiga Kriteria Calon PPK di Pilwali
Persyaratan pendaftaran melalui jalur Partai Politik ini ditentukan dengan minimal 10 kursi yang ada di DPRD kota Makassar.
“Pendaftaran jalur Partai Politik nanti di tanggal (16-18/6/2020),” terang Endang Sari, selaku Komisioner KPU kota Makassar, saat dikonfirmasi terpisah oleh reporter Sulselekspres.com, Senin (24/2/2020) siang.