MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar menggelar konferensi pers terkait persiapan pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) di Pilwali Makassar 2020 ini.
Agenda yang berlangsung di Balla Panrita, gedung KPU kota Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya, nomor 2A, Bangkala, kecamatan Manggala, kota Makassar, Rabu (15/1/2020) sore.
Dalam kesempatan tersebut Komisioner KPU kota Makassar, Endang Sari, mengatakan bahwa ada tiga kata yang kemudian menjadi kriteria calon adhoc atau PPK di Pilwali mendatang.
“Jadi ada tiga kata yang bakal menjadi kriteria calon adhoc. Pertama itu Profesional, kedua itu Integritas, dan yang ketiga Independen,” ujar Endang.
Lebih jauh Endang mengatakan bahwa kesuksesan Pilwali mendatang sangat ditentukan dengan kualitas PPK sendiri. Sebab mereka yang akan terlibat langsung di lapangan.
“Jadi suksesnya pemilu nanti sangat ditentukan dengan kualitas adhoc. Sebab rekan-rekan adhoc yang bakal terlibat langsung di lapangan,” ujar Endang.
BACA: KPU Makassar Buka Pendaftaran PPK Lewat Online, Ini Syaratnya
Dalam proses perekrutan ini, pihak KPU hanya akan mengacu pada aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang di PKPU dan surat edaran.
“KPU akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dalam proses perekrutan ini. Jadi ada dua aturan, pertama itu PKPU 16 dan yang kedua surat edaran nomor 12 tahun 2020,” bebernya.
Pendaftaran sendiri sudah dimulai sejak tanggal (14/1/2020) dan akan berlangsung sampai tanggal (24/1/2020) mendatang.



