23 C
Makassar
Sunday, May 11, 2025
HomePolitikKPU Makassar Tetapkan Jumlah Kursi dan Suara Sah Sebagai Syarat Pendaftaran Bapaslon

KPU Makassar Tetapkan Jumlah Kursi dan Suara Sah Sebagai Syarat Pendaftaran Bapaslon

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar secara resmi telah menetapkan jumlah kursi dan suara sah Partai Politik sebagai syarat bakal pasangan calon mendaftar sebagai kandidat di Pilwali Makassar.

“KPU Makassar telah menetapkan jumlah kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik sebagai syarat pencalonan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2020,” ujar Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar.

Penetapan jumlah tersebut mengacu pada perolehan suara di Pileg 2019 lalu. Diketahui, saat ini kursi partai politik di DPRD Makassar berjumlah 50. Sementara dalam aturan jumlah minimal kursi yang disyaratkan untuk maju sebanyak 20 persen dari total kursi.

“Perolehan kursi pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tahun 2019 sejumlah 50 kursi. Maka untuk syarat pencalonan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 20 persen, yakni 10 kursi,” ujar Gunawan.

Selain jumlah kursi partai politik di DPRD Makassar, jumlah suara sah juga telah ditetapkan. Hal ini juga mengacu pada jumlah suara sah.

“Perolehan suara sah pada Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan formulir DB Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Tahun 2019 sejumlah 691.726 suara sah.”

BACA: KPU Makassar Koordinasikan Dua Isu Kepada Pemkot

Akan tetapi jumlah suara tersebut harus dikurangi dengan jumlah suara partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Makassar alias tidak dapat mengusung bakal pasangan calon.

“Untuk mengetahui jumlah syarat pencalonan berdasarkan suara sah, angka di atas harus dikurangi dengan suara partai yang tidak mendapatkan kursi.”

“Adapun Partai yang tidak mempunyai Kursi yakni Partai Garuda (5.644), PSI (13.698), PBB (15.078), dan PKPI (2.142). Dengan demikian jumlah perolehan suara sah Partai Politik pada Pemilu Tahun 2019 yang mendapatkan kursi sejumlah 655.164 suara sah.”

Untuk bisa mendaftar sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, maka setidaknya bapaslon harus mengantongi 25 persen suara sah.

“Jadi syarat pencalonan paling sedikit itu 25% atau setara dengan 163.791 (seratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh satu),” tutup Gunawan.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img