KPU Makassar Pastikan Anggaran Tersedia untuk Kasasi di MA

Ilustrasi: Internet

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed menepis isu lembaganya kekurangan anggaran untuk melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pasca adanya putusan PT TUN terkait Pilwali Makassar.

KPU Makassar disebutnya profesional dalam menjalankan tugas. Termasuk menyikapi hasil putusan sidang sengketa Pilkada Kota Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

“KPU sudah siapkan anggaran sesuai tahapan. Kuasa hukum, sengketa di Panwas, MA, sampai MK,” tandas Rahma kepada wartawan, Rabu 21 Maret 2018.

Baca Juga:

Tersudut di PT TUN, DIAmi Percaya Diri Mahkamah Agung

Jubir Appi Cicu : Kami Berharap Bisa Bertarung Dengan DIAmi di TPS

Pascamenang PT TUN, Ini Tanggapan Cicu

Rahma mengatakan, KPU segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah menerima salinan putusan sidang PTTUN.

Rahma meyakinkan, KPU sudah pasti akan mengajukan kasasi. Karena KPU punya alasan kuat untuk meyakinkan Mahkamah Agung bahwa keputusan KPU menetapkan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi sudah benar dan sesuai prosedur.

KPU Makassar, kata Rahmah, juga tidak bisa langsung melaksanakan keputusan PTTUN. “Karena keputusannya belum final dan tidak mengikat,” katanya.

Rahmah menjelaskan ini setelah membaca informasi bahwa DPRD Makassar belum menyiapkan anggaran untuk sengketa Pilwali Kota Makassar. KPU Makassar juga disebut harus mengajukan dulu anggaran sebelum maju ke MA.

“KPU Makassar itu profesional,” ujarnya.

Penulis: Muhammad Adlan