PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membatasi penggunaan dana kampanye bagi masing-masing Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim dan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad.
Komisioner KPU Kota Parepare Divisi Hukum, Hasruddin Husain mengatakan, batasan penggunaan kampanye untuk Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak, diatur dalam Pasal 12 PKPU Nomor 5 Tahun 2017.
“Aturan tersebut menjadi pedoman bagi para paslon, dalam mengeluarkan sumbangan dana kampanye selama pelaksanaan masa kampanye,” katanya, Senin (5/3/2018).
BACA: KPU Parepare Rampungkan Coklit 100 Persen
Dia memaparkan, adapun batasan dana kampanye yang telah ditetapkan, di antaranya rapat umum atau kampanye akbar, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penambahan Bahan Kampanye (BK) serta Alat Peraga Kampanye (APK). Selain, katanya, pembuatan bahan kampanye dan anggaran jasa konsultan dan managemen.
“Untuk rapat umum atau kampanye akbar, biaya yang boleh dikeluarkan tiap paslon hanya dibatasi sebesar Rp880 juta, dengan jumlah peserta maksimal 15.000 orang dalam satu kali pertemuan,” jelasnya.
Sementara, Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah mengungkapkan, untuk pertemuan terbatas, biaya yang boleh digunakan tiap paslon hanya Rp880 juta, dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang, dalam 18 kali pertemuan.
BACA: KPU Sulsel Batasi Dana Kampanye Pasangan Pilgub
“Untuk tatap muka dan dialog, sebesar Rp1,4 milliar jika dilakukan pada tempat terbuka. Jika kegiatannya dalam ruang tertutup, sebesar Rp2 milliar untuk 129 kali pertemuan, dengan jumlah peserta 200 orang,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk penambahan BK, dengan frekuensi 100 persen, batasan biayanya sekitar Rp460 juta. Sementara, jelasnya, penambahan APK dengan frekuenasi 150 persen, biayanya sebesar Rp36 Juta. Sedangkan, lanjutnya, untuk pembuatan bahan kampanye anggaran yang diperbolehkan Rp1,4 miliar, dan biaya jasa konsultan dan managemen tidak boleh lebih dari angka Rp300 juta.
“Oleh karena itu, secara keseluruhan batasan dana pengeluaran yang diperbolehkan untuk masing-masing Paslon hanya sebesar Rp7,4 miliar,” bebernya.
Karenanya, tambah dia, batasan tersebut wajib hukumnya dipatuhi oleh masing-masing paslon, dan ada konsekuensi hukum yang harus diterima, jika dilanggar.
“Aturannya tegas yaitu pembatalan sebagai paslon karena dianggap melanggar pasal 53 PKPU Nomor 5 tahun 2017,” pungkasnya.
Penulis: Luki Amima