MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jelang Pilkada serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat edaran kepada KPU tingkat provinsi dan kabupaten kota yang menggelar Pilkada 2018.
Dalam surat KPU bernomor 574/PL.03, 6-SD/06/KPU/IV/2018 bersifat segera, tentang Persiapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, KPU memperbolehkan masyarakat yang tidak punya KTP Elektronik (E – KTP) tapi masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), menurut KPU RI masih dapat menggunakan hak suaranya.
“Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan,” demikian bunyi poin 2 huruf B surat KPU RI, dikutip KABAR.NEWS, Senin (11/6/2018).
BACA: Mantan Ketua KPU Serukan Waspada Politik Uang Jelang Pilgub Sulsel
Meski, Undang – Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2015 telah menggariskan anggota masyarakat yang memiliki hak pilih adalah yang memiliki KTP morning Elektronik.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Sulsel Misna M Attas menjelaskan bahwa surat edaran KPU RI pada poin 2 pasal b hanya berlaku bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
“Pengecualian itu diperbolehkan apabila misalnya, pemilih ini kehilangan ktp el atau suket. Maka hanya dengan formulir C6-KWK ini diperbolehkan,” kata Misna saat dihubungi Sulselekspres.com.
Sebab kata dia, masyarakat yang masuk DPT adalah mereka yang telah mengikuti perekaman KTP elektronik dan masuk dalam data base kependendudukan.
“Kalau sejauh mana berapa masyarakat sulsel yang belum terekam KTP Elektronik kami tidak tahu banyak karena kami tidak bisa masuk terlalu jauh karena rana Disdukcapil,” pungkasnya.